SPIONASE-NEWS.COM,- TANA’ TORAJA – KPU Tana Toraja membuka pendaftaran PPK dan PPS melalui Aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan badan Ad Hoc (SIAKBA) mulai tanggal 20 sampai dengan 29 November 2022
“Adapun Dasar Hukumnya diatur dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan pemilu dan PKPU nomor 8 Tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja Badan AdHoc pemilu dan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota serta keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang pedoman tehnis pembetukan dan tata kerja Badan AdHoc pemilu dan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota”.
Hal itu di ungkapkan Ketua KPU Tana Toraja Rizal Randa Senin (21/11/2022) didampingi komisioner Divisi Sosialisasi pendidikan pemilih ,Parmas dan SDM Elis Mangesa, Divisi Perencanaan data dan informasi, Intan Parerungan dan Divisi Hukum dan Pengawasan, Alexander Kambuno serta Divisi Tehnik Penyelenggara ,Rahmat Hidayat dengan dihadiri Kabag Antar Lembaga KPU RI, Ardoardo Pakpahan saat adakan Komprensi pers diruang Arion Cofffee Toraja terkait pendaftaran Badan Ad Hoc (PPK dan PPS) pemilu Tahun 2024
Ia mengatakan, KPU Tana Toraja melakukan Penerimaan pendaftaran calon Anggota PPK dan PPS melalui badan ad hoc (SIAKBA) mulai tanggal 20 sampai dengan 29 November 2022″, KPU Tana Toraja rekrut 95 PPK dan 477 0rang PPS, Ucapnya. Senin (21/11/2022).
Kata Rizal, Adapun Persyaratan yang harus dipenuhi bagi calon yang hendak mendaftar PPK, PPS dan KPPS antara lain, Warga Negara Indonesia berusia 17 Tahun, Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat dan mempunyai integritas dan pribadi yang kuat, jujur/adil serta berdomisili diwilayah PPK dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Untuk Persyaratan menjadi KPPS Usia 17 – 55 Tahun terhitung pada hari pemungutan suara dalam pemilu atau pemilihan, Tutupnya.
Laporan : Agen 027 Saldi