SPIONASE-NEWS.COM,- TORAJA UTARA – KPU Toraja Utara gelar Rapat Koordinasi Persiapan Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan dan Bupati serta Wakil Bupati Toraja Utara Tahun 2024, di Toraja Misliana Hotel, Sabtu (14/09/2024).

Kegiatan Rakor ini dibuka oleh Plh Ketua KPU Toraja Utara, Harsal Lahiya didampingi Sekretaris KPU Isak Pareang dan Staf KPU Toraja Utara bersama Ketua dan anggota PPK dan Ketua PPS Se Kabupaten Toraja Utara.

Adapun dalam kegiatan PPK dan PPS mendapatkan materi dan sesi tanya jawab yang dibawakan oleh narasumber dari Asisten 1 Pemkab Toraja Utara, Yermia T Marewa dan Kabag Ops Polres Toraja Utara AKP Geryanto Pabuang dan Kajari Tana Toraja yang diwakili Ruslianto Sumule Pongtuluran.

Tentang dukungan Pemda Toraja Utara pada proses perekrutan KPPS Pilkada Tahun 2024 dan peran Polri dalam menciptakan keamanan pada proses perekrutan KPPS serta dampak hukum yang terjadi jika proses perekrutan KPPS tidak sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku.

Plh Ketua KPU Toraja Utara Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Harsal Lahiya dalam sambutanya mengatakan , Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara tahun 2024 jumlah TPS yang ada 424 TPS dengan membutuhkan calon anggota KPPS sebanyak 2.963 dan Linmas 484 orang.

” Pihaknya berharap agar terbentuk KPPS yang berintegritas sehingga pelaksanaan pilkada 2024 berjalan sesuai dengan harapan, Ucap Harsal.

Harsal menambahkan, PPK dan PPS untuk yang merekrut KPPS yang berpengalaman dan memiliki integritas, “Tutupnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja yang diwakili Ruslianto Sumule Pongtuluran dalam materinya menyampaikan PPK dan PPS penyelenggara yang profesional, berkompentensi dan memiliki pengetahuan yang luas.

“Dirinya dalam kegiatan ini memberikan materi tentang dampak hukum jika proses perekrutan KPPS tidak sesuai dengan aturan,” Ungkapnya.

Lanjut Ruslianto,Proses perekrutan tentunya sesuai syarat yang ditetapkan KPU RI maupun daerah dan proses perekrutan KPPS dibutuhkan profesionalitas PPS sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2022 yang berwenang untuk memilih atau membentuk KPPS adalah PPS.

“PPS yang telah mendapat kepercayaan dari KPU untuk memanfaatkan sebaik mungkin, jangan sampai ada yang mau manfaatkan keuntungan yang sudah diterima, “Tuturnya.

Laporan : Agen 027 Saldi Samara

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here