SPIONASE-NEWS.COM, – MAKASSAR – Citra Kejaksaan Negeri Enrekang dalam pertaruhan nama baik ke publik saat menangani kasus Ijazah Palsu anggota DPRD Enrekang dari Partai PPP atas nama Karama.
Kiri: Foto Ijasah Asli milik St.Rubiana, Kanan : Foto Ijasah Palsu milik Karama asal SMPN 8 Kota Makassar
Diketahui Kasus Ijazah Palsu Karama yang telah P21 sempat kembali bolak balik dari Penyidik Polres Enrekang ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Enrekang, berkas yang selalu alasan belum lengkap menjadi tanda tanya Tim Investigasi Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMR-RI) yang di nahkodai Ketua Investigasi & Monitoring Prespus LMR-RI Andi Idham J.Gaffar, SH.MH, Jumat (23/7/2020).
Tim Investigasi dan Monitoring serta Koordinator Bantuan Hukum LMR-
RI Komda Makassar, mengsinyalir ada yang tidak beres dengan Kasus Ijazah Palsu Karama ini.
Andi Idham menduga kasus ini seakan jalan di tempat, dan aparat hukum tidak peka dengan tekanan masyarakat yang mau kejelasan kasus ini agar segera bisa dibtonton dan diketahui publik dari fakta persidangan yang sebenarnya terjadi, karena disatu sisi azas praduga tak bersalah juga harus dikedepankan dalam fakta hukum yang terjadi, jelas Pengacara muda ini.
Foto SKHU Paket C sederajat Ijasah SMA yang di Terima KPU Enrekang
Andi Idham juga mempertanyakan dasar mantan Komisioner KPU Enrekang Rahmawati Karim yang menerima berkas Karama ketika mendaftar sebagai Bacaleg waktu itu yang hanya menggunakan copy legalisir SKHU (Surat Keterangan Hasil Ujian) SMA Paket C Karama, sedangkan waktu penetapan surat suara, batas waktu penyerahan Ijazah Aslinya, Karama tidak pernah datang memperlihatkan Ijazah Aslinya, hal inipun juga masih copy SKHU legalisir yang tersimpan dalam arsip KPU Enrekang sampai saat ini, entah dimana SKHU Asli dan Ijazah asli SMA Paket C Karama, jelas Andi Idham.
LMR-RI tetap akan mengawal kasus ini walaupun sampai ke ujung langit, kasus hukum yang sangat memalukan dunia Politik di Enrekang harus diusut tuntas sampai ke akar-akarnya, jangan hanya Karama yang jadi tersangka, tapi oknum Komisioner KPU Enrekang yang ikut bermain meloloskan Karama juga harus dilaporkan ke polisi karena ini fakta, kebenarannya sudah terkuak sedikit demi sedikit.
Lanjut Andi Idham, Tim Investigasi kami sudah menemukan Ijazah palsu SMPN 8 Kota Makassar milik Karama, Kami sudah sandingkan kemiripannya dengan ijazah asli milik ibu St.Rubiana alumni SMPN 8 Kota Makassar STTB nomor : 82157, sangat jelas STTB Ijazah inilah yang digunakan pembuat Ijazah palsu Karama, apalagi muncul Ijazah Paket B Karama tahun 2014, artinya kejanggalan ini bertambah, kok Ijazah SMP Karama ada 2 buah, ungkap Idham lagi.
Sejak berita ini viral di media sosial dan pemberitaan, KPU Enrekang dan KPU Provinsi Sulsel hanya berdiam diri tanpa ada sikap mengambil langkah cepat, apalagi telah melantik Karama sebagai anggota DPRD Kabupaten Enrekang 2019 – 2024, padahal kasus ini sangat jelas pelanggaran pidana murni dan Tindak Pidana Pemilu, apalagi ini pemalsuan data otentik negara yaitu ijazah, pasal 263 KUHP ancaman hukuman 6 tahun penjara, serta pelanggaran Pasal 67 UU RI nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Sejak berita ini dinaikkan Kejari Enrekang yang coba dihubungi lewat pesan WhatsApp nya, tidak membalas pertanyaan chat dari media ini.
Laporan : Agen 008 HI
Editor : Agen 007 IJG