Spionase-news.com Makassar – Wakil Ketua Lsm KIPFA RI. Abd. Malik menemukan indikasi adanya aksi pungutan liar yang dilakukan secara berjama’ah oleh oknum Kepala Desa, Kepala dusun Tombolo serta seorang pegawai dari Dinas Pendapatan Daerah Kab. Maros
Menurutnya, ada sekitar 400 warga yang mengaku dipunguti biaya untuk penerbitan PBB dan BPHTB sebesar Rp. 400 ribu rupiah/bidang tanah, dimana ditaksir warga menderita kerugian hingga Rp. 160 juta rupiah.
“Ada sekitar 400 warga didaerah ini yang dipunguti biaya penerbitan PBB dan BPHTB yang berkisara Rp. 400 ribu rupiah/bidang tanah. Ditaksir kerugian yang diderita warga itu sekitar Rp.160 juta rupiah “papar Abd. Malik
Ditambahkan bahwa lembaganya telah menyurati Kejaksaan Negeri Maros terkait hal ini dikarenakan warga merasa telah dirugikan oleh oknum-oknum tersebut dimana biaya untuk penerbitan PBB dan BPHTB menurut Dispenda Kab. Maros itu gratis
“Kami telah menyurati Kejaksaan Negeri Maroa terkait hal ini, dikarenakan warga disini mengaku telah dirugikan hingga ratusan juta rupiah untuk penerbitan PBB dan BPHTB sedangkan menurut Dispenda Kab. Maros semua kepengurusan itu gratis “tutupnya
Laporan : UQ 088(MKS)