SPIONASE-NEWS.COM,- SOPPENG – Proyek pengeboran Sumur yang di biayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), di Desa Labae kecamatan Citta kabupaten Soppeng menjadi sorotan Lembaga pengawasan pelayan Pubilk LP3N, dengan ditemukannya pelanggaran dimana Proyek pekerjaan ini tidak disertai pemasangan Plang papan nama proyek atau papan bicara, Kamis (9/8-18).
Ketua DPD Lembaga pengawasan Pelayanan Publik (LP3N) MUSMULIADI mengatakan, Seharunya sebelum pekerjaannya dimulai, lebih awal dipasang plang papan nama proyek. Agar masyarakat mengetahui jumlah anggaran, dananya dari mana, siapa pemberi proyek, siapa kontraktotnya, siapa konsultannya, agar masyarakat juga dapat ikut mengawasi.
Musmuliadi menuturkan, Plang informasi proyek itu bertujuan agar pelaksanaan setiap proyek dapat berjalan dengan transparan. Dimana keterbukaan atau transparansi ini di mulai sejak tender, atau lelang proyek dilakukan termasuk tender proyek yang dilakukan di badan publik.
Kewajiban memasang Plang papan nama tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik/Non Fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.
Ia menjelaskan Papan nama tersebut di antaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek.
Namun dengan tidak terpasangnya Plang papan nama pada proyek tersebut, padahal pekerjaan sudah di mulai, bukan hanya bertentangan dengan perpres, Tetapi juga tidak sesusai dengan semangat transparansi yang dituangkan pemerintah dalam Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik, serta Pada pasal 25 Perpres diatur mengenai pengumuman rencana pengadaan barang/jasa pemerintah, melalui website, portal LPSE, papan pengumuman resmi, dan sebagainya.
Ini semakin memperkuat apa yang juga diatur dalam UU nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi publik dan perintah dalam Undang-undang itu harus dilaksanakan.
Disinggung mengenai masih adanya proyek yang dikerjakan tanpa Plang nama proyek di Kabupten Soppeng. baik itu dikerjakan oleh kontraktor maupun pihak Rekanan Pemda, Ia kembali menandaskan apa yang dilakukan itu pihak rekanan atau kontraktor telah melanggar peraturan atau Undang-undang.
“Sebagai warga negara, jelas kita bingung sebab tidak ada papan transparansi. “Ujarnya.
Lebih lanjut ia memaparkan, Dalam setiap pekerjaan proyek masyarakat berhak mengetahui bahkan ikut mengawasi pengerjaannya. Tapi yang di jalankan pelaksanaan proyek terkesan menutup nutupi info tentang proyek tersebut, seperti halnya plang papan proyek yang tidak dipasang tersebut.
Sementara itu pihak proyek, Wawan, selaku Oprator Mesin mengakui jika dirinya tidak memasang papan proyek lantaran lokasi atau titik proyek jelas dan tidak ada di daftar. “Proyek ini, tidak ada di daftar, makanya papan proyek untuk sementara kita tidak pasang “, ungkapnya.
Laporan : Agen 077 Emhil
Editor : Agen 007 IJG