SPIONASE-NEWS.COM–MAKASSAR – Terkait dengan aksi beberapa minggu lalu yang tergabung dalam Gempar Sulsel yang menuntut agar usaha karaoke lyrics yang terletak di Jalan Pelita Kecamatan Rappocini agar segera ditutup.
“Dapat kami jelaskan bahwa sejak awal kami sudah menindaklanjuti dengan menurunkan tim ke tempat tersebut untuk melakukan investigasi namun oleh tim tidak ditemukan minuman alkohol gol. B (kadar alkohol 5% keatas) kami juga memeriksa semua legalitas usaha yang dimiliki (SITU, SIUP TDP) semuanya sudah habis masa berlakunya (kadaluarsa) sejak bulan April 2018,” kata Drs. Muh. Yasir, M.,Si.
Pemerintah Kota Makassar, lewat Kadis Disperindag, lanjut dikatakan bahwa kami sudah memberikan teguran agar pihak manajemen segera memperpanjang legalitas usahanya yang sudah habis masa berlakunya.
“Dikutip dari hasil Klarifikasi lewat Via chat Whatsappnya kepada Kadis Perindag “SPPL dulu yang diselesaikan, karena pensyaratan utama baru izin-izin yang lain.” Jelas Yasir.
“Ditempat yang terpisah Kabid Pelayanan Perizinan Non Tehnis Andi. Engka, juga mengatakan sampai sekarang belum datang untuk urus SIUP dengan TDP dengan izin minolnya, kita pertanyakanmi sama Perindag, supaya beliau turun ye dan yang dia urus baru SPPl (izin lingkungan di kantor) tapi yang lain belum dia urus SIUP dan TDP serta izin minolnya blum dia urus hari ini tanggal 12 September 2018 Pukul 14.00 Wita siang. Jelas Engka melalui Via Whatsappnya.
Hingga berita ini diturunkan pihak Lyrics karaoke Pelita belum ada konfirmasinya.
Laporan : Agen 008 HI