SPIONASE-NEWS.COM, – GOWA – Sejumlah Mahasiswa Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UIN Alauddin Makassar) melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Rektorat UIN Alauddin Makassar, Senin (19/08/2024).
Berdasar pada Hasil Putusan Dewan Kehormatan No. 636/DKU-UNAM/2024 dan Surat Keputusan Dekan Fakultas Syariah Hukum No. 1557 Tahun 2024 dilanjut melalui Surat Edaran No. 259 Rektorat UIN Alauddin Makassar bahwa telah dijatuhkan Sanksi Skorsing Akademik kepada lima orang Mahasiswa UIN Alauddin Makassar dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Mahasiswa yang terlibat aksi demonstrasi di depan Rektorat UIN Alauddin Makassar.
Ketua Dewan Mahasiswa (DEMA) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar yaitu Muhammad Haikal angkat bicara “Kebijakan kampus melalui Surat Edaran No. 259 tentang penyampaian aspirasi yang pada pokoknya itu harusnya melakukan Surat Penyampian Aksi dan juga harus mendapat izin melalui Surat Balasan Tertulis oleh Dekan atau Rektor UIN Alauddin Makassar”. Senin (19/08/2024)
Kemudian ia juga menambahkan bahwa “Kampus peradaban telah membungkam kebebasan berekspresi yang sejatinya telah dijamin dalam pasal 28 E UUD 1945 mahasiswa untuk menyuarakan pendapat”, Ujar Haikal pada hari Senin (19/08/2024).
Selain Itu Ridwan selaku Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum sekaligus juga Sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Makassar juga Menilai Bahwa Surat Edaran No. 259 telah Menabrak Konstitusi.
Oleh karenanya telah Mengekang Hak Demokrasi dan Hak Asasi Manusia yang telah dijamin dan dilindungi oleh Konstitusi melalui Pasal 28 E, UU No.39 Tahun 199 Tentang Hak Asasi Manusia, dan juga dalam pasal 8 UU No. 2 Tahun 2012 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Dimana UU tersebut telah menegaskan bahwa Pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan di Perguruan Tinggi merupakan tanggung jawab pribadi Civitas Akademika yang wajib dilindungi dan difasilitasi oleh pimpinan Perguruan Tinggi.
Ridwan juga kaget lantaran keluarnya Surat Keputusan Skorsing (SK) Pimpinan Kampus UIN Alauddin Makassar terhadap dirinya dengan beberapa temannya juga dengan dugaan sanksi terhadap kode etik kampus pasca ia melakukan Aksi Demosntrasi dalam penyampaian aspirasi. Ia (Ridwan) juga melanjutkan
“Surat itu tidak memiliki Kekuatan Hukum bahwa Surat Edaran statusnya hanya sebagai Surat Petunjuk Teknis Terhadap Suatu Hal sehingga ia tidak mengikat dan tidak punya sanksi”.
Bahwa ia juga merasa tidak melakukan Pelanggaran Kode Etik apapun pada saat melakukan tindakan penyampaian aspirasi di depan Rektorat pada hari Rabu tanggal 31/07/2024, Aksi Demonstrasi itu dilakukan sesuai dengan Aturan Statuta Kampus dan Tata Tertib Kampus UIN Alauddin Makassar yang berlaku.
Atas Keluarnya Surat Edaran dan SK Skorsing yang sangat merugikan bagi 5 Mahasiswa ini, mereka juga berencana akan mengajukan keberatan ke Dewan Kehormatan Universitas dan Upaya Hukum untuk Menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar dan Tembusan Ke Kementriaan Agama Republik Indonesia, Tutupnya.
Laporan : Agen 007 Tim