SPIONASE-NEWS.COM,- WAJO – Dengan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat yang melapor suatu kausu. Dan hingga kini tugas dan tanggungjawab reserse kriminal dan dengan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dengan berbagai pelayanan hukum.

Penyidik Polsek Pammana lagi melaksanakan tugasnya

Dalam menginterogasi suatu kasus dalam suatu penyidikan dan memberikan pelayanan Hukum kepada warga masyarakat maka Penyidik pembantu Polsek Pammana Polres Wajo Polda Sulsel Aipda Hasan bersama Kanit Intel Bripka Andi Zaenal dan personil lainnya telah melaksanakan Interogasi dan pemeriksaan saksi Korban terkait dugaan kasus Pengrusakan yang terjadi di Dusun Ulugalung Barat Desa Lempa Kecamatan Pammana Kabupaten Wajo Provinsi Sulsel.

Kejadian tersebut pada hari sabtu tanggal 01 Mei 2021 Jam 14.00 Wita dan dilaporkan pada jam 20.51 Wita, saat itu juga Personil Polsek Pammana lakukan interogasi dan pemeriksaan terhadap saksi Korban.

Saat ditemui Korban berinisial HA mengaku Pengrusakan yang terjadi oleh Terlapor berinisial RS dengan cara Terlapor menebang Pohon Kelapa sebanyak 20 Pohon di kebun milik korban dengan menggunakan Mesin Senso tanpa seizin dari Korban sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) dan atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan hal ini ke Polsek Pammana untuk pengusutan lebih lanjut.

“Pengrusakan tersebut terjadi dikarenakan terlapor mengklaim kebun tersebut adalah miliknya sehingga terlapor menebang pohon kelapa sebanyak 20 Pohon, namun menurut pelapor kebun tersebut miliknya, dan Ia mengalami kerugian kurang lebih Sepuluh Juta Rupiah”, Imbuh Pelapor.

Kapolsek Pammana Iptu Andi Amiruddin mengatakan bahwa Dengan melakukan pemeriksaan tersebut serta pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) pemeriksaan tersebut bertujuan agar orang tersebut diperiksa dan dapat memberikan keterangan langsung guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.

Kemudian dijadikan berita acara saksi sehingga proses pemeriksaan saksi tersebut bisa melengkapi berkas perkara apabila nantinya kasus tersebut dapat ditingkatkan ke Proses penyidikan.

“Pemeriksaan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan penyelidikan suatu kasus penyidikan agar penyidik dapat menentukan apakah bisa ditingkatkan ke Penyidikan ataukahkasusu tersebut masuk dalam rana Perdata serta supaya masyarakat yang melapor dan bisa memberikan keterangan suatu tindak pidana agar dpat melengkapi berkas perkara selanjutnya,”ujar Iptu Andi Amiruddin.

Laporan : Agen Firman Liking 868

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here