SPIONASE-NEWS-COM,- BONE – Berawal dari laporan MR (55 tahun), warga Jalan Majang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone tentang tentang kehilangan rokok jualan miliknya dan uang tunai yang tersimpan dalam laci lemari yang sementara terkunci.

Pihak kepolisian yang menerima laporan tersebut langsung melakukan proses penyelidikan di lapangan atas perihal laporan MR dan alhasil pada hari Rabu (14 Oktober 2020) sekir pukul 09.00 wita. Pelaku IW (25 tahun) yang beralamat di Jalan Mangga Kelurahan Macege Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone berhasil diamankan dan mengakui semua perbuatannya pada saat dilakukan penangkapan serta pelaku tidak melakukan perlawanan.

Kasat Reskrim Polres Bone menjelaskan bahwa “pelaku melakukan pencurian terhadap uang milik korban dengan cara pelaku melalukan aksinya mengambil barang berupa rokok dan uang tunai yang tersimpan di rak tempat uang korban sekitar pukul 03.30 dini hari dan korban sementara tertidur.

Alhamdulillah pelaku sudah diamankan di Mapolsek Tanete Riattang untuk proses hokum selanjutnya” jelas Ardy.

Laporan : Agen Firman Liking 686/Agen 030 A.Acy

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here