SPIONASE-NEWS.COM,-MAKASSAR – Sengketa antara para pedagang Makassar Mall dengan Pemerintah kota Makassar ( Pemkot) dan Pengembang MTIR memasuki sidang ke 8 agenda jawaban dan pembuktian surat surat, di Pengadilan Negeri Makassar Jalan R.A Kartini Makassar, Kamis (21/3).
Namun sidang sengketa ke 8 ini ditunda hingga Minggu depan tanggal 28 Maret 2019 dilanjutkan oleh Hakim mengambil putusan sela terhadap eksepsi dari tergugat.
Tergugat berdalih bahwa majelis Hakim tidak berwenang mengadili masalah kompetensi absolut, mendalilkan harus di PTUN karena masalah IMB.
Selanjutnya Erwin Kallo selaku Kuasa Hukum pedagang Makassar Mall menjelaskan, ” Kami bilang ini bukan masalah IMB, ini masalah kepemilikan masalah hak, kami yakin Minggu depan ekpespsi itu ditolak dan berlanjut disitu, ” tuturnya.
Menurut Erwin Kallo masalah ini tidak tepat di PTUN, karena bukan masalah IMB digugatan, ” kami masalahkan kepemilikan hak bahwa tanah itu adalah tanah bersama milik para pedagang yang memegang sertifikat SHM Sarusun,” tambahnya.
Selanjutnya Yusuf salah satu pedagang Makassar Mall berharap, ” kami para pedagang berharap dapat memenangkan sidang di Pengadilan Negeri Makassar agar para pedagang dapat bisa masuk dengan gratis kedalam gedung yang baru tersebut,” tuturnya.
Laporan : Agen 008 HI ( Mks)