SPIONASE-NEWS.COM,- JENEPONTO – Pengurus Partai PSI Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan menyerahkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye ( LPSDK ) kekantor KPUD Kabupaten Jeneponto yang beralamat di jalan pahlawan kecamatan Binamu Jeneponto hari ini rabu, (2/1/2019).
Hardiansyah salah seorang pengurus Partai PSI Kabupaten Jeneponto mengatakan bahwa LPSDK ini adalah salah satu kewajiban partai politik peserta pemilu yang harus disetor ke KPUD Jeneponto sebagaimana diatur dalam undang-undang no 7 tahun 2017. Tuturnya.
Laporan penerimaan sumbangan dana kampanye merupakan pembukuan yang memuat seluruh penerimaan yang diterima partai politik yang dialokasikan untuk dana kampanye.
Penyerahan LPSDK ini kekantor KPUD kabupaten Jeneponto diterima oleh Andi Hertasnin salah satu komisioner KPUD Kabupaten Jeneponto.
Sebagaimana diketahui bahwa undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu sudah mengatur besaran dana kampanye yang dapat disumbangkan dari setiap pihak. Undang-undang pemilu membatasi sumbangan dana kampanye perseorangan maksimal 2,5 miliar, besaran pembatasan sumbangan dana kampanye sama dengan batasan sumbangan dana kampanye untuk calon anggota DPR dan DPRD kabupaten/kota. Sumbangan dana kampanye untuk calon anggota DPD yang berasal dari perseorangan dibatasi maksimal Rp.750 juta. Sedangkan sumbangan dana kampanye yang berasal dari kelompok atau perusahaan dan atau badan usaha non pemerintah dibatasi paling banyak Rp. 1,5 miliar.
Laporan : Agen Rustan Jentak (Jnpt)