Komnas Perlindungan Anak :
Spionase-News.com-Jakarta 02 April 2018 Menyelenggarakan Kampanye terbuka Pasangan Calon (Paslon) pemimpin daerah dengan menghadirkan pekerja seni dengan bungkus konser musik, hiburan rakyat, lomba, serta kegiatan budaya dan lain2 sebagai daya tarik.
Menghadirkan dan mendatangkan massa khususnya anak-anak dibawah usia 17 tahun yng belum mempunyai hak politik untuk memilih, menurut ketentuan UU RI nomor 35 Tahun 2014 mengenai perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Kesepakatan Instrumen International Konvesi PBB Tentang Hak Anak Paslon dan panitia peyelenggara kampanye dapat dikenakan sanksi tindak pidana penjara.
Jika Paslon dengan sengaja membiarkan Panitia Penyelenggara menghadirkan, mendatangkan dan melibatkan anak dibawah usia 17 tahun dalam kegiatan politik didalam dan diluar ruang, baik dengan cara meniruhkan simbol-simbol partai dan meneriakkan nama calon serta memakai atribut Paslon dan partai,
Serya menempel gambar peserya Pulkada, Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) dapat mendiskualifikasi Paslon serta melaporkan tindak pidana pemilunya kepada Kepolisian.
Inilah salahsatu langkah untuk menjaga dan melindungi Anak dari segala praktek dan bentuk eksploitasi politik yang sedang marak dalam menghadapi Pilkada serentak di bulan Juni 2018 yang akan datang, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak.
Komnas Perlindungan Anak sebagai lembaga independen yang diberi tugas dan fungsi untuk memberikan pembelaan dan perlindungan Anak di Indonesia mengajak semua Paslon Pemimpin Daerah untuk tidak memanfaatkan atau mengeksploitasi anak-anak dalam segala bentuk kampanye politik Paslon dan meminta masyarakat untuk secara cerdas memilih pemimpin daerah pada Pilkada serentak yang peduli anak. Dan demi kepetingan terbaik anak-anak pula agar semua orangtua tidak mengajak dan mengikutsertakan anak dalam kampanye Paslon dengan alasan apapun juga..
Ayo kita jaga dan lindungivanak kita. Keselamatan anaklah yng paling utama. Belajar demokrasi bagi anak bukan dengan cara mencelakkan anak dan menanamkan nilai-nilai kebencian pada Anak. Kata kuncinya adalah Jangan mengeksploitasi anak dalam kegiatan dan kepentingan politik sesaat. Jangan lukai dan sakiti hati anak, tetapi mari kita sayangi mereka. Masa depan Bangsa Indonesia adalah generasi anak-anak saat ini,
Demikian ditambahkan Arist kepada media ini dari Jakarta Senin 02 Maret 2018.(HS/008)
Editor : Husaen