SPUONASE-NEWS.COM,- GOWA – Kembali, Tim Gabungan Anti Bandit, Rekrim Polsek Somba Opu dan Polsek Palangga, serta reskrim Bontomarannu menciduk satu pelaku Curat dan Curas pada Selasa (13/11) pukul 06.30 Wita.
Pelaku diciduk di rumahnya di Kelurahan Tonro Kassi Timur Kecamatan Tamalatea Kabupaten Jeneponto disaat pelaku diketahui berada dirumahnya.
Saat dilakukan penangkapan, petugas sempat meninggalkan TKP karna diduga pelaku tidak berada di lokasi, namun kemudian personil mencari hingga ke rumah rumah kebun tempat dimana pelaku sering menyembunyikan diri.
Merasa tidak puas dengan upaya yang dilakukan selanjutnya personil kembali ke TKP pertama karena diterima informasi bahwa pelaku berada dirumahnya, lalu dilakukan penggerebekan dan mengepung rumah pelaku.
Melihat situasi tersebut, pelaku mengeluarkan badik dan menyerang personil dengan sebilah baduk, melihat situasi tersebut personil memberikan himbaun agar pelaku menyerahkan diri namun pelaku tetap melawan dan loncat dari atas rumah kemudian dilakukan tindakan tegas dan terukur.
Dari kasus yang ditangani Polsek Palangga terkait kasus Curat tersebut bahwa aksi yang dilakukan oleh pelaku JR, 28 tahun tidak sendirian namun dengan tiga rekan lainnya yakni KN yang sementara mejalani hukuman di Lapas Makassar, serta pelaku PD dan RZ yang masuk dalam DPO.
ari penangkapan diketahui bahwa pelaku JR yang telah menunggal dunia merupakan DPO kasus curas Emas 8 Kg diwilayah Polres Bintang Kaltim yang mengakibatkan korban Meninggal dunia.
Adapun barang bukti yang disita dari rekan pelaku berupa 1 unit Mobil Pick Up Futura. carry 1,5 warna hitam DD 8141 BC, Badik milik pelaku dan Dompet serta Sim C.
“Saya mengapresiasi upaya Tim Gabungan dalam mengungkap kasus ini dan menghimbau para pelaku yang masuk dalam DPO segera menyerahkan diri di Kantor Kepolisian terdekat karna Polres Gowa tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan jalanan,” tegas Kasat Reskrim Polres Gowa Akp Herly Purnama.
Laporan : Agen 008 HI (Gowa)