SPIONASE-NEWS.COM,- BANTAENG – Polsek Bissappu Polres Bantaeng mengamankan diduga pelaku pencurian sepeda motor yang diamankan oleh Sat Reskrim Polres Bantaeng bersama Polsek Bissappu.
Berawal dari laporan warga Kampung Tino Desa Bonto Jai Kec. Bissappu Kab Bantaeng bernama Mansyur (42) yang melaporkan telah menjadi Korban Pencurian Sepeda Motor miliknya pada Hari minggu tanggal 30 Oktober 2022 di Kp. Kaili Kel. Bonto Lebang Kec Bissappu Kab Bantaeng. Korban melaporkan hal tersebut di Polsek Bissappu.
Merespon laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Bantaeng bersama Polsek Bissappu melaksanakan serangkaian Penyidikan guna mengungkap kasus pencurian tersebut.
Terungkapnya H (18) yang diduga Pelaku beralamat di Kpm Parigi Desa Bonto Cinde Kec. Bissappu kab Bantaeng sebagai pelaku pencurian sepeda motor berawal dari Gambar CCTV yang ada sekitar Tkp.
Tim Hantu Kota Unit Resmob Polres Bantaeng yang dipimpin oleh Bripka Basriyuddin mengungkap Identitas Pelaku Tindak Pidana Pencurian tersebut.
Pada hari Senin 31 Oktober 2022 sekitar pukul 18.30 wita Tim berhasil mengungkap dan menangkap Pelaku di Kp. Parasula setelah mendapatkan informasi bahwa diduga pelaku berada di kp. Parasula kel. Bonto manai kec. Bissappu kab. Bantaeng.
“Tim langsung menuju tempat yang telah di tunjukan dan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku, selanjutnya diduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Bissappu guna proses hukum lebih lanjut”,Ucap Bripka Basriyuddin.
Kapolsek Bissappu Polres Bantaeng Iptu Amiruddin C S.Pd saat dikonfirmasi melalui SIE HUMAS Polres Bantaeng membenarkan Pengungkapan Kasus tersebut.
“saat ini sudah mengamankan Pelaku bersama satu unit Sepeda motor Yamaha Fino milik korban sebagai Barang Bukti untuk proses hukum selanjutnya”, ucap Kapolsek.
Selanjutnya Kapolsek berharap kepada seluruh warga agar memperhatikan Keamanan kendaraannya saat memarkir dan kalau perlu menggunakan Kunci Ganda, tegas Kapolsek.
Adapun kronologinya, berawal saat pelapor berkunjung ke rumah Muh. Ridwan yang merupakan anggota DPRD Bantaeng. Korban memarkir sepeda motor miliknya di samping rumah muh. Ridwan dengan kunci kontok masih terpasang lalu pelapor masuk ke dalam rumah.
Berselang kurang lebih 30 menit setelah bertamu, korban hendak pulang dan mendapati sepeda motor miliknya sudah raib digondol maling.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku H terancam dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.
Laporan : Agen 022 Suarni