SPIONASE-NEWS.COM,- KUTACANE ACEH TENGGARA – Setelah Kasus persoalan Penurunan dan Pengrusakan Spanduk dan Baligho DPD LIRA, Dari hasil investigasi dan pengecekan media ini pada tanggal 20 juli 2019.
Spanduk & Baligho DPD LIRA yang sempat terpasang di pusat kota Kutacane Aceh Tenggara
Dimana tertera tulisan pada Baligho dan Spanduk LIRA yang terpasang di badan jalan kota Kutacane Aceh Tenggara memang membuat pihak yang tidak senang merasa kepanasan, soalnya bunyi tulisan Spanduk dan Baligho dari himbauan DPD LIRA yaitu meminta kepada yang terhormat pihak terkait, aparat penegak hukum untuk menghentikan judi togel, judi jacpot dan ilegal logging serta di tertibkannya penambang galian C yang berpotensi merusak lingkungan.
Dan juga dalam bunyi tulisan baligho yang terpasang tertulis kasus korupsi monografi desa kabupaten Aceh Tenggara menggunakan dana ADD berkisar Rp 7 miliar yang telah dilaporkan secara resmi oleh DPD LIRA kabupaten Aceh Tenggara ke Kejaksaan Negeri Kutacane pada hari Senin 10 April 2017 lalu yang jalan di tempat, Kata Muhammad Saleh ketua DPD LIRA Aceh Tenggara.
Sehubungan dengan kasus dugaan korupsi tersebut telah berjalan dua tahun namun belum ada kejelasannya, makanya dengan ini kami meminta kepada Kajati Aceh mengambil alih kasus tersebut serta mengevaluasi kinerja Kajari Kutacane, Tegas Muhammad Saleh S
Itulah isi bunyi tulisan spanduk dan baligho yang dipasang yang baru satu hari tepatnya tanggal 19 juli 2019, eh tahu-tahunya sudah lenyap, saya menduga ada pihak yang sengaja mencopotnya, tapi kami akan hadapi dan mempersoalkan kasus ini ke ranah hukum, Ungkap Muhammad Saleh
Sedangkan di lain tempat aktivis dan Pengacara LMR-RI Idham Jaya Gaffar yang diminta tanggapannya tentang masalah ini, mengatakan bahwa hal ini masuk ke pelanggaran hukum berat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara yang melanggar pasal 362 – 367 tentang pencurian serta pasal 406 – 407 tentang pengrusakan dalam KUHP, ungkapnya.
Laporan : Agen Mti (Aceh)
Editor : Agen 007 IJG