SPIONASE-NEWS.COM,- BARRU – Nasib naas dialami Ina Prihatiningsih pada Kamis, 26 Desember 2019, saat melintasi jalan poros Barru-Parepare, wilayah Mangkoso. Sebuah mobil sedan warna putih dengan kecepatan tinggi menabrak Ina dari belakang yang saat kejadian sedang mengendarai kendaraan bermotor.
Kejadian bermula saat Ina, korban tabrak lari sedang dalam perjalanan pulang ke Parepare, tiba-tiba diseruduk dari belakang mobil jenis Agya berwarna putih dengan nomor polisi DP 1944 CB yang saat itu sedang menuju ke Parepare.
Pelaku saat itu langsung melarikan diri menuju ke Parepare, dan dalam waktu cepat tim Polsek Malusetasi segera mengamankan pelaku tabrak lari yang Saat ini pelaku sedang di amankan di Polsek Malusetasi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dari lokasi kejadian dilaporkan korban, Ina Prihatiningsih saat ini telah dilarikan oleh warga masyarakat setempat ke Puskesmas Mangkoso Kecamatan Soppeng Riaja Kabupaten Barru Provinsi Sulsel yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian. Saat dimintai keterangan, Ina menyampaikan bahwa saat kejadian ia dalam kondisi sadar.
“Saya saat itu tidak tahu-menahu dan saat ditabrak saya dalam kondisi sadar dan mengenal pelaku, sehingga saya langsung menghubungi pihak kepolisian untuk menangkap pelaku yang setelah menabrak langsung melarikan diri,” cerita Ina yang juga salah seorang wartawati Media Online Nasional Spionase-News.Com saat ditangani pihak medis.
Kondisi korban saat ini, mengalami luka sobek sepanjang 10 cm pada kepala dan telah dijahit, serta sebagian tubuh mengalami luka memar, baik di tangan maupun di kaki, untung saja tidak ada yang patah, waduh kalau ada tangan atau kaki saya yang patah, tambah shock ma kapang. kata Ina melalui telpon celulernya.
Kasus ini telah ditangani pihak kepolisian Polsek Malusetasi dan sedang dilakukan penyidikan. Pihak kepolisian berharap korban dapat segera memberikan keterangannya, untuk diproses hukum pelaku tabrak lari ini lebih lanjut.
Ketua VI LMR-RI Presidium Pusat, Andi Idham J.Gaffar,SH.MH sangat mengutuk keras pelaku tabrak lari ini. Apa lagi Ina dalam keadaan melaksanakan tugas Jurnalistik yang di lindungi UU Pers No. 40 pasal 18 Ayat (1), dimana pelaku bisa jeratan ancaman penjara 2 tahun dan denda 500 Juta Rupiah, serta UU Lalu Lintas Pasal 229 ayat (4) dimana pelaku diancam penjara 5 tahun dan denda 10 Juta Rupiah, jadi sebaiknya polisi proses hukum secepatnya pelaku yang sudah di tangkap di polsek Bojo Kabupaten Barru, Tegas Andi Idham.
Laporan : Agen Syakur/ Agen Herman
Editor : Agen 077/PRM