SPIONASE-NEWS.COM,- MAKASSAR –
Puluhan lapak para pedagang di Pasar Makassar Mall dibongkar paksa oleh satuan Tim Eksekusi yang terdiri dari satuan Satpol PP Dishub serta pengelola Pasar Makassar Mall, Pembongkaran lapak itu dengan dalih merelokasi Pasar Makasaar Mall.
Akhirnya menjadi sebuah Insiden yang berimbas kemelut antara pedagang dan pengelola Pasar Mall, setelah tim eksekusi turun mengbongkar paksa lapak milik salah seorang pedagang yang berada di badan jalan, Senin 03/09/2018.
Pedagang yang dibongkar lapaknya, Dg.Udin bersama anaknya mencak mencak dan marah-marah setelah melihat lapaknya porak-poranda dan nyaris rata dengan tanah, yang dilakukan tim eksekusi, yang tanpa mengetahui titik lokasi, yang seharusnya dibongkar, Artinya Tim eksekusi ini langsung main sikat saja, padahal sudah ada tanda silang, sebagai titik zona, lapak yang semestinya terkena pembongkaran, Ujar Dg. Udhin.
Sementara dari sisi lain ratusan pedagang termasuk ibu-ibu memblokade jalan pintu masuk dari Jalan KH.Wahid Hasyim dan jalan Hos Cokroaminoto hingga Jalan H.Ramli, para pedagang tetap ngotot menpertahankan Lapak mereka dan menyandra mobil Excavator, dan para pedagang menjadikannya sebagai panggung orasi atas kekecewaan kepada pengembang, dengan alasan belum adanya kesepakatan harga yang ditentukan secara tertulis dari fihak pengelola.
Sementara Dirut Ops Pasar Makassar Mall, Nuryanto, mengatakan bahwa Ketiga akses jalan yang akan tetap dikosongkan itu, untuk pengembalian dan pengalihan serta keindahan jalan yang sebelumnya digunakan para pedagang pasar sentral, yang telah memiliki lokasi diatas Bangunan baru yaitu News Makassar Mall.
Lanjut Nuryanto, jadi tidak ada alasan mereka lagi untuk tidak meninggalkan lapak mereka untuk meninggalkan lapak lamanya, untuk dipindahkan kebangunan baru, karena mereka telah mengunakan badan jalan atau Fasum yang memang dilarang oleh pemerintah, tegasnya.
Disinyalir dengan adanya beberapa Asosiasi yang di duga sudah “masuk angin” dan mendukung pihak pengelola serta Tim Eksekusi atas tindakan diskriminasi terhadap para pedagang yang tidak berkeprimanusian dengan memaksakan kehendak untuk masuk menempati lokasi lapak dengan ukuran yang tidak memadai buat para pedagang dengan ukuran 1 M x 110 M dengan harga selangit yaitu 120 juta per lapak, Tegas H.Muhammad.
Dan hal ini tidak sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh pihak pengembang, Ungkap H.Muhammad lagi, salah seorang pedagang dan anggota Aliansi Lembaga Pedagang Makassar Mall