SPIONASE-NEWS.COM,- TORAJA UTARA – Pemkab Toraja Utara melalui Dinas PTSP telah menghadirkan aplikasi Sistim Jemput Online Perizinan dan Non Perizinan yang disebut SI JEMPOL PERI.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas PTSP Toraja Utara Harli Patriatno saat ditemui disela-sela kegiatan Bimbingan Tehnik di Toraja Misliana Hotel, Jum’at (21/06/2024).
Harli menuturkan pihaknya Dinas PTSP telah membuat salah satu inovasi dengan menghadirkan aplikasi Sistim Jemput Online Perizinan dan Non Perizinan yang disebut SI JEMPOL PERI.
” SI JEMPOL PERI ini dapat diakses oleh siapun dan dari manapun bagi masyarakat yang hendak akan mengurus Perizinan dan Non Perizinan”,Ungkap Harli
Lanjut Harli, Aplikasi SI JEMPOL PERI ini bisa dibuka langsung serta dapat diaplot dokumennya dan perizinanya akan terbit “SI JEMPOL PERI” ini tahun ke dua sudah berjalan di Kabupaten Toraja Utara, jadi masyarakat tidak perlu lagi datang ke Kantor PTSP kalau mengurus perizinan,” Jelasnya.
Harli menjelaskan, Bagi yang hendak mengurus izin berusaha, langkah awalnya adalah dengan membuka buka OSS dan kalau untuk izin bangunan buka SIMBG, Sedangkan untuk mengurus izin lainnya seperti izin Praktek dokter, izin Keramaian, izin penelitian dapat dibuka pada aplikasi SI JEMPOL PERI lalu diaplot persyaratannya, dan apabila sudah lengkap langsung divalidasi serta ditandatangan elektronik, kemudian sudah dapat dicetak perizinannya.
“Selain membuat salah satu inovasi aplikasi SI JEMPOL PERI, Kita juga sebelumya sudah mengembangkan atau melaksanakan Mall Pelayanan Publik (MPP) tahun lalu yang kini sedang berjalan, Tutup Harli.
Laporan : Agen 027 Saldi Samara