Spionase-news JAKARTA — Pasca keluarnya putusan mahkamah Konstitusi (MK) hari ini yang menolak permohonan dismissal gugatan Faisal Andi Sapada-Asriady Samad (FAS) akhirnya kembali membuat riuh jagad dunia maya terkhusus di kota Parepare.

Kala itu, Taufan Pawe yang berpasangan dengan Pangerang Rahim meraih suara terbanyak dan di nyatakan menang oleh KPU Kota Parepare dengan meraih 39.996 suara atau 51,22 persen mengungguli rivalnya yang hanya meraih 38.098 suara atau 48, 78 persen.

Pilkada yang sebenarnya di anggap selesai oleh sebagian orang ternyata berbuntut panjang sampai ke MK. Namun hari ini nampaknya menemui jalan akhir.

Informasi prihal di tolaknya gugatan Paslon FAS di benarkan oleh Rahmat Sjamsu Alam yang mengunggah video tersebut di sejumlah grup WhatsApp.

Menurut Ketua DPC Partai Demokrat Kota Parepare ini dalam putusan MK, disebutkan dua hal utama yang menjadi alasan menolak gugatan FAS. Pertama soal legal standing, dan kedua tidak memenuhi ambang batas. Putusan MK juga bersifat final dan tak bisa di ganggu gugat.

Jika bicara soal arti putusan final pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), artinya putusan langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan. Akibat hukumnya secara umum, tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh terhadap putusan tersebut. Sedangkan arti putusan mengikat dalam Putusan MK yaitu putusan tidak hanya berlaku bagi para pihak tetapi bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Sementara Sekretaris Tim Pemenangan TP-PR Hamran Hamdani yang sedang berada di MK membenarkan penolakan MK tersebut.

“Benar. Baru-baru sekali hakim MK mengetok palu dan ahlhamdulillah gugata FAS di tolak. Itu artinya, kembali ke keputusan KPU Parepare yang menyatakan Taufan-Pangerang Walikota-Wakil Walikota Parepare periode 2018-2023.” Terangnya.

Editor : Agen 088

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here