SPIONASE-NEWS.COM,- MAKASSAR – Polemik yang terjadi terhadap Unit Pelaksana Tekhnis Daerah (UPTD) Pendidikan masih menerima tunjangan sampai sekarang, Kamis (16/07/2020).

Unit pelaksana tekhnis daerah (UPTD) Pendidikan selama ini merupakan perpanjangan tangan dari dinas yang ditugaskan di masing-masing kecamatan.

Ditemui di ruangan kantornya Hj.A. Amalia Malik Hambali menjelaskan “sebenarnya jika berbicara tentang UPTD Dinas Pendidikan, hal ini sudah diatur di Permendagri no. 12 tahun 2017 dan ditindaklanjuti oleh perwali 2017 di situ sudah jelas didalamnya menyampaikan intinya bahwa UPTD berubah menjadi koordinator wilayah (Korwil)”.

“Tahun 2019 waktu Kadisdik Rahman Bando Kepala UPTD sudah tidak ada lagi, Namun dimasa jabatan PJ Walikota Iqbal Suhaeb terjadi Pengembalian jabatan, seharusnya sebelum pengembalian jabatan untuk UPTD pendidikan ini di kaji dan ditelaah dulu sehingga tidak terjadi seperti sekarang ini, mereka menerima SK jabatan Kepala UPTD, sedangkan Rumah mereka sebagai UPTD sudah tidak ada”.

“Jika ada yang mempertanyakan apakah mereka masih menerima tunjangan jabatan, jelas didalam aturan sesuai SK yang mereka terima mereka masih menerima tunjangan itu, sekarang ini saya sebagai PLT Dinas sedang melakukan Telaah tentang hal ini sesuai Perwali, dan saya akan mengajukan lagi telaahan staf dan menyampaikan langsung Pada PJ Walikota sehingga persoalan ini cepat selesai.”

“Saya juga merasa bertanggung jawab terhadap apa yang terjadi, saya juga sudah mendengar langsung keluhan-keluhan dari UPTD-UPTD Dinas Pendidikan ini, bahwa mereka sudh berkoordinasi dengan BKD dan DPRD Kota Makassar Komisi D, dari koordinasi mereka sudah mendapatkan hasil bahwa mereka tetap melaksanakan tugas sampai SK mereka selesai, dan membuat laporan ke dinas pendidikan serta kedudukan kepala UPTD sementara ini statusnya berada langsung dibawah kepala dinas dengan kantornya tetap di UPTD masing-masing dan kekantor dinas pendidikan”, Jelas Amalia H. Malik sebagai PLT Dinas.

Laporan : Agen 011 DN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here