SPIONASE-NEWS.COM,- MEDAN – PMII Kota Medan layangkan surat “Pemberitahuan Aksi” kepada Kapolrestabes Kota Medan/Cq Kasat Intelkam terkait “Konfrensi Pers yang dilakukan Kapolrestabes pada tanggal 30 September 2020 di Polrestabes Kota Medan.
Terkait penangkapan 6 orang warga dari Kabupaten Aceh Tenggara. Dimana didalam penangkapan tersebut 3 orang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Diantaranya seorang oknum Kepala Dinas Perindag, seorang Kepala Bagian di Keuangan Pemkab Aceh Tenggara dan seorang Staf pada bagian Umum Pemkab Aceh Tenggara yang ditangkap pada tanggal 27 September 2020 dalam kasus narkoba, demikian dikatakan koordinator aksi Fahmi Rambe kepada wartawan di Medan, Selasa (24/11/2020).
Tanggal 23 November 2020 kami dari PMII Kota Medan sudah layangkan surat pemberitahuan aksi kepada Polrestabes Kota Medan, kata koordinator aksi itu. Diteruskannya, surat pemberitahuan aksi kepada Polrestabes Kota Medan itu Nomor: 069.PC-XXXII.U-01.0.2.008.A-1.11.20 menyebutkan bahwa akibat perbuatannya mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) juntho Pasal 132 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sesuai dengan rilis berita media masa atas dasar keterangan konfrensi pers yang dilakukan Kapolrestabes Kota Medan. Oleh karena itu kami dari Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC.PMII) Kota Medan akan melakukan aksi damai yang Insya Allah akan dilaksanakan pada hari Kamis 26 November 2020 pukul 09 00 pagi sampai dengan selesai. Titik kumpul MMTC Pancing. Titik aksi di Mapolda Sumut, Kata Fahmi Rambe.
Dijelaskan Fahmi Rambe, tuntutan aksi ini adalah:
• Mengingat Narkoba adalah musuh Negara dan semua elemen harus turut serta mendukung pemberantasan Narkoba mengutip stastemen Kapolda Sumut bahwa tidak ada ruang bagi penjahat di Sumut. Untuk itu kami minta kepada Kapolrestabes Kota Medan agar transfaran dalam menangani kasus narkoba yang melibatkan oknum pejabat Kabupaten Aceh Tenggara.
• Atas dasar transfaransi dalam penanganan kasus tersebut. Kami minta Kapolrestabes Kota Medan segera mengirimkan SPDP kepada Kejaksaan Negeri Medan. Mengingat bahwa yang terlibat adalah oknum ASN, dimana seharusnya menjadi contoh yang baik bagi masyarakat.
• Meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Medan Cq Kasi Pidum agar menjemput bola terkait SPDP kasus narkoba oknum ASN Kabupaten Aceh Tenggara.
• Meminta Kapolda Sumatera Utara Cq Propam agar memantau proses berjalannya kasus narkoba. Mengingat yang terlibat dalam kasus tersebut adalah ASN. Dimana seharusnya ASN menjadi corong panutan dan contoh yang baik bagi masyarakat dalam pemberantasan narkoba sebagai musuh kita semua.
• Meminta Bapak Kapolri untuk berkoordinasi dengan Kemendagri terkait kasus ini dikarenakan keterlibatan oknum ASN. Sehingga pemberantasan narkoba akan lebih baik dan tidak terjadi lagi dikalangan ASN.
Surat pemberitahuan aksi ini kami tembuskan kepada Bapak Kapolri, Kantor Staf Presiden, Kapolda Sumut, Dir Propam Polda Sumut, dan Pimpinan Media Elektronik, Koran, TV se Kota Medan. Sebut Fahmi Rambe mengakhiri.
Laporan : Agen M.ti