SPIONASE-NEWS.COM,- JAYAPURA – Pada hari Senin tanggal 27 Agustus 2018 pukul 21.14 WIT, telah diamankan sebuah Kapal Tangker (KM. Kairos II) yang diduga melanggar Undang-Udang Migas di Perairan Jayapura Kota Jayapura Papua.

Penangkapan ini berawal sekitar pukul 15.30 wit anggota Direktorat (Dit) Polair Polda Papua mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada Kapal Tangker (KM Kairos II), dan Kapal SPOB (KM. Kartanegara) yang akan melakukan pengisian BBM (Bahan Bakar Minyak) secara ilegal yang tidak sesuai dengan fakturnya, kemudian pukul 19.30 WIT Tim Lidik dari Subditgakkum Dit Polair Polda Papua yang dipimpin langsung Direktur Polair bertolak di sekitar perairan Kota Jayapura tepatnya di depan Kayu Pulau.

Setelah melakukan pengintaian pukul 21.14 WIT Tim memutuskan untuk melakukan pemeriksaan terhadap dua Kapal tersebut, dan ditemukan kedua Kapal sedang melakukan pengisian BBM secara illegal.

Selanjutnya para awak dari kedua Kapal beserta dokumen diamankan dan dibawa ke Kantor Dit Polair Polda Papua.
Barang bukti yang diamankan:
1. 1 Unit Kapal SPOB Kartanegara
2. 1 Unit Kapal KM. Kairos II
3. 1 Bundel Dokumen KM. Kairos
4. 2 Unit pompa Alkon, yang digunakan memompa BBM
5. 3 gulungan selang 2 inci dengan panjang total 50 meter
6. 14 ton BBM jenis Solar KM. SPOB Kartanegara
7. 1 Unit HP merk Apple seri 6 warna Hitam
8. 1 Unit HP Samsung S8 warna Silver

Para Pelaku yang diamankan dan duga melakukan bisnis pengisian BBM Ilegal antara lain :
1. LK (Nahkoda Kapal SPOB Kartanegara), (41), laki-laki, warga Kota Bau-bau Prov. Sulawesi Tenggara
2. S (26), laki-laki, warga Kabupaten Baru Prov. Sulawesi Selatan
3. K (40), laki-laki, warga Kabupaten Pekalongan Prov. Jawa Tengah
4. AR (Nahkoda Kapal Kairos II) (28), laki-laki, warga Kabupaten Ngawi Provinsi Jawa Timur

Termasuk ada 5 orang saksi yang ikut diperiksa, Sementara kasus ini telah di tangani oleh Subditgakkum Dit Polair Polda Papua.
Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 53 huruf (d) Jo Pasal 23 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana “Setiap orang yang melakukan Niaga Bahan Bakar Minyak tanpa izin usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 Tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000,- (tiga puluh miliar rupiah).

Laporan : Team SP (Jyp)

Editor : Agen 008 HI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here