SPIONASE-NEWS.COM,-MAKASSAR – Direktorat Reskrimsus Polda Sulsel yang di pimpin oleh Kombes Pol Yudhiawan kembali berhasil mengamankan tersangka pelaku penyebaran berita bohong/Hoax yang ada di wilayah hukum Sulawesi Selatan.
Polda sulsel berhasil mengamankan U (28) laki-laki di jl Borong Jambu galian perumnas antang blok 1 Kota Makassar beserta N (23) Perwmpuan di jl Tinumbu Lr. 132 H No. 11 kelurahan Layang Kecamatan Bontotala Kota Makassar pada hari senin (05/11).
U (28) laki-laki memposting konten Berita Bohong yang belum pasti kebenarannya yang dapat menerbitkan Keonaran dikalangan masyarakat dengan isi konten “Penculikan anak di batua raya!!! Hati-hati qi jaga baik-baik anak ta!!!
Assalamualaikum batua raya geger tertangkap pencuri anak anak. Menurut pengakuan tersangka. Ada beberapa anggotanya atau kelompok tersebar di Makassar. Yang di incar umur 7 tahun kebawah 1 organ tubuh 1 milyar. JAGALAH ANAK ANAKTA KODONG” menggunakan Akun Facebook “Usman Abdullah”.
Sedangkan N (23) Perempuang memposting konten Berita Bohong “VIDEO NO HOAX Penculikan serta penjualan organ tubuh di pasar gelap, jaga anak kalian baik baik” dengan menggunakan Akun Facebook “Nrmyt Umi”.
Kini tersangka N dan U mendekam di Mapolda Sulsel untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka terancam dikenakan dikenakan pasal berlapis Pasal 14 ayat (1) UU.No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 14 ayat (2) UU. No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 15 UU. No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Laporan : Agen 008 HI (Mks)