SPIONASE-NEWS.COM,- PANGKAJENE KEPULAUAN – Kepolisian negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Resort (Polres) Pangkajene dan Kepulauan menggelar Press Release di Aula Endra Dharmalaksana Polres Pangkep pada Rabu (07/12/2022) Pukul 10.00 Wita.
Press Release dipimpin Kasi Humas Polres Pangkep IPTU Imran, SH, disampaikan KBO Satuan Reserse Kriminal Ipda Sabriadi Bahri, SH bersama sejumlah anggota jajaran terkait ini lainnya.
Release sebagaimana oleh KBO Satuan Reserse Kriminal Ipda Sabriadi Bahri, tentang Kasus Tindak Pidana Kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang di muka umum yang mengakibatkan luka.
Dalam keterangan Ipda Sabri disampaikan bahwa kasus tersebut terjadi di area Taman Musafir Jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan Paddoang-doangan Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkep, pada hari Selasa tanggal 29 November 2022 sekitar pukul 00.40 wita.
Lebih lanjut Sabri menjelaskan bahwa pada hari Senin, 28 November 2022, sekitar pukul 23.00 wita, bertempat di Kampung Mattampa, Kel. Samalewa, Kec. Bungoro, Kab. Pangkep, sejumlah 13 pelaku yang diantaranya 3 yang masih di bawah umur sedang berkumpul di rumah Kost.
Salah satu dari 13 pelaku tersebut yang berinisial AL (18) menerima panggilan telfon dari si korban yang berinisial RJ (21) yang menantang si AL (18) untuk berkelahi dan mengatakan “Biar 20 orang yang datang, tidak kutakut, Kalau tidak datang di taman musafir, potong saja punyamu” yang saat itu pula diloudspeaker oleh AL (18) sehingga panggilan tersebut terdengar oleh kawan-kawannya.
Pukul 00.00 wita, AL (18) bersama kawan-kawannya menuju ke taman musafir, Jalan Sultan Hasanuddin, Kec. Pangkajene, Kab. Pangkep untuk bertemu dengan RJ (21) bersama Tiga kawannya yakni US, RS dan RI dan langsung melalukan aksi perkelahian.
Atas kejadian tersebut mengakibatkan korban RJ (21) mendapat luka robek pada pelipis sebelah kiri dan berdarah dibagian kepala, RS mendapat luka memar pada bagian punggung sebelah kanan, luka memar pada pelipis sebelah kiri, dan memar bagian paha sebelah kiri sedangkan RI meninggal dunia karena tertabrak mobil truck ketika berlari menyebrang jalan saat setelah kekerasan terhadap dirinya terjadi.
Sedangkan untuk Pelaku, pasal yang dilanggar yakni Pasal 170 ayat 2 ke (1) KUHP Subsider Pasal 170 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 1 KUHP.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa Helm KTY Putih dan rekaman cctv dan untuk sampai saat ini pelaku sejumlah 13 orang untuk sementara di tahan di Mako Polres Pangkep.
Laporan : Agen Hamzapkp713