SPIONASE-NEWS.COM, – MAKALE TATOR – Setelah menahan tersangka J alias S di hari rabu kemarin (2/10/2019), hari ini jajaran Unit PPA Polres Tana Toraja kembali menahan seorang tersangka yang di duga kuat telah melakukan tindak pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur, sekitar pukul 14.30 wita. Kamis (03/10/2019).
Keterangan yang diperoleh dari Sumber Kanit PPA Polres Tator Bripka Y. Matarru menyebutkan, setelah menerima Laporan Polisi dengan register Nomor : LPB / 111/ X / 2019 / SPKT, tanggal 01 Oktober 2019 dari SPKT Polres Tana Toraja, Unit PPA langsung melakukan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi.
Dari hasil pemeriksaan lanjut Bripka Y. Matarru, diduga keras telah terjadi tindak pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur di Dulang Lembang Madandan Kecamatan Rantetayo Kabbupaten Tana Toraja yang diduga dilakukan oleh tersangka YA alias AL, Umur 24 Tahun, Lembang Madandan Kecamatan Rantetayo , terhadap korban MI, umur 13 Tahun, Pelajar SMP Kelurahan Sarira Kecamatan Makale Utara.
Terkait Kronologis kejadian, Bripka Y. Matarru menjelaskan yakni antara pelaku dan korban berkenalan melalui medsos Facebook, dan pada hari Sabtu tanggal 28 September 2019 pelaku menjemput korban di Rantelemo Kelurahan Sarira Kecamatan Makale Kabupaten Tana Toraja Sulsel, dan membawa korban ke rumahnya Lembang pelaku kemudian membujuk korban dan menyetubuhi korban layaknya suami istri.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban, para saksi dan tersangka, penyidik pun menyimpulkan patut diduga keras telah terjadi Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 ayat (2) Undang – Undang RI NO. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI NO.01 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI NO.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – undang.
“Saat ini tersangka YA alias AL ditahan di Rutan Polres Tana Toraja untuk proses Penyidikan lebih lanjut, Pemeriksaan terhadap tersangka didampingi oleh Penasehat Hukum Ixpar Panggeso, SH. atas permintaan penyidik “. Demikian Kata Kanit PPA Polres Tana Toraja Bripka Y. Matarru akhiri penjelasannya.
Apapun alasan dan latar belakangnya, berhubungan kelamin dengan anak dibawah umur itu dilarang oleh undang undang, karena anak di bawah umur dilindungi oleh undang undang dan terdapat ancaman hukuman pidana bagi pelaku yang melanggar.
Tersangka YA alias AL yang saat ini ditahan di Rutan Polres Tana Toraja karena perbuatannya terancam dipidana 5 tahun penjara.
Laporan : Agen 027 Saldi (Tator)