SPIONASE-NEWS.COM,- –Ironis, anak di bawah umur jadi tersangka kasus penikaman di depan SD Negeri Bawakaraeng jalan Gunung Bawakaraeng Kecamatan Makassar hari selasa jam.11.00 wita (11/12/2018).

Korban penikaman di ketahui bernama inisial MF (12) tahun Kelas 6 SD bawakaraeng 2, sedangkan pelaku yakni nama inisial IK (13) tahun Kelas 1 SMP,

Motif penikaman, awalnya pelaku datang menjemput adiknya di sekolah tersebut, tiba tiba antara korban dan pelaku terjadi cekcok mulut dan langsung ditikam pundak bagian belakang dengan menggunakan Badik, ungkap Kapolsek Makassar.

Setelah ditikam korban langsung di larikan ke rumah sakit Pelamonia untuk di lakukan perawatan akibat luka yang di deritanya,

Tepat pada pukul 15.00 atas perintah Kapolsek Makassar Kompol H.Usman SH. pelaku berhasil di ringkus bersama anggota kepolisian Resor Polsek Makassar yang di pimpin langsung oleh Kanitres Polsek Makassar Iptu Harianto, SH.

Kini pelaku dan barang bukti berupa badik di amankan di Makopolsek Makassar guna penyelidikan lebih lanjut .

Hingga berita ini di turunkan belum jelas motif tersangka sampai nekat menikam korbannya yang notabene sama-sama anak di bawah umur,

Pasal yang di terapkan menurut Kapolsek Makassar Kompol. Usman, SH , yakni pasal UU Perlindungan Anak No. 35 tahun 2014 pasal 80 dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan.

Dengan adanya pasal ini tentu kami tidak serta merta bisa melakukan penahanan karena ancaman hukuman hanya di bawah 5 tahun penjara dan mengingat pelaku masih di bawah umur maka ini mengacu pada sistem UU Perlindungan anak di bawah umur, urai Kapolsek.

” Pelaku hanya kami amankan dan tidak di masukkan di dalam Sel, tujuannya untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, sambil menunggu kordinasi dari pihak PPA Polrestabes Makassar, tutup Kapolsek.

Lapaoran : Agen 008 HI (Mks)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here