Bulukumba, Spionase-news.com – Ratusan Warga asal yang mendatangi daerah Kabupaten Bulukumba, Senin (06/11).
Ratusan warga yang di gerakkan oleh Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) Bulukumba ini menggugat PT. PP Lonsum.
Dalam orasinya, Pimpinan aksi Kamaruddin menyampaikan, bahwa proses penyelesaian konflik agraria antara masyarakat kajang khsusnya dengan pihak PT. PP Lomsum Tbk hingga kini belum menemukan solusi, dalam artian belum ada jalan keluar.
Menurut dia, beberapa rekomendasi yang telah pemerintah daerah dikeluarkan sejak tahun 2013 lalu, dimana kepada Pihak PT. Lonsum untuk tidak beraktifitas di atas tanah yang dipersengketakan oleh masyarakat yang mempunyai bukti sertifikat hak milik. Namun kenyataannya hingga saat ini tetap beraktivitas.
Selain itu, lanjut Kamaruddin, kedatangannya juga ingin menindaklanjuti hasil pertemuan antara Pemkab Bulukumba, Agra, Lembaga adat Bulukumpa Toa dan perwakilan masyarakat penggugat, yang di laksanakan di Ruang Wakil Bupati 12 Oktober 2017 lalu,
“Kami dari Agra Bulukumba, menyimpulkan bahwa dengan banyaknya klaim tanah masyarakat yang trrdapaf dalam HGU PT. Lonsum dan problem lain yang terkait dengan perizinan, masalah Buruh, dan yang terpenting adalah tidak adanya kontribusi PT. Lonsum terhadap kemajuan kesejahteraan masyarakat disekitar kawasan perkebunan atau kontribusi yang berarti bagi PAD Kab.Bulukumba,” kata Kamaruddin.
“Maka pemerintah audah melayaknya melakukan tindak tegas terhadap PT. Lonsum dengan tidak memberikan rekomemdasi perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) Kepada PT.Lonsum Tbk yang ada di Kab. Bulukumba,” tegasnya.
Adapun pernyataan sikap Agra Bulukumba adalah sebagai berikut :
1. Menuntut kepada kementrian agraria dan tata Ruang/ kepala Badan Pertanahan Nasional untuk tidak memperpanjang Hak Guna Usaha (HGU) PT. Lonsum TBK, sebelum penyelesaian sengketa tanah antara masyarakat kajang denga pihak PT.Lonsum di selesaikan.
2. Menuntut Kepada PT. PP Lonsum tbk, untuk memghentikan aktifitas di atas lahan-lahan HGU yang juga terdapat bukti hak kepemilikan masayakat atas tanah tersebut. Tuntutan ini sesuai dengan rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh Pemkab Bulukumba berdasarkan hasil laporan tim verifikasi telah di bentuk oleh pemkab Bulukumba untuk menyelesaikan sengketa tanah antara masyarakat kajang dengan PT. PP Lonsum Tbk.
3. Menuntut kepada PT. Tbk, mengembalikan hak atas tanah masyarakat hukum adat kajang yang temuat dalam perda No. 9 tahun 2015 tentang pengukuhan, pengakuan hak, dan perlindungan hak masyarakat Hukum adat Ammatoa Kajang.
4. Memdesak Pemkab Bulukumba untuk melalukan legal audit terhadap seluruh perizinan yang dimiliki oleh PT. Lonsum dan audit investigatif terhadap proses penerbitan SK HGU PT. PP Lonsum Tbk . No 11 tanun 1997, yang diduga proses penertibannya cacat adminitstrasi.
(AB)*