SPIONASE-NEWS.COM,- TAKALAR – Gugat, Kantor Desa Sampulungan Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan Di Segel warga, Rabu (26/8/2020).
Unjuk rasa yang dilakukan bermuara pada pemecatan 8 Staf Desa yang dinilai kurang proaktif dalam menjalankan tugas dan fungsinya, dalam aduan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar dimenangkan oleh 8 Staf desa diantaranya Syamsul Rijal.,SH.,MH, Muh Saleh, Sri Dewi, Darmawati, Yuliawati, Muh. Sakri Muin.,S.Pd, Syamsinah dan Muh Azwar.,S.IkOM.
Pada putusan banding Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar 2019 lalu, hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari pejabat Desa Sampulungan Rustan.,S.Sos.,M.Si., putusan banding ini kembali dipertanyakan tentang tindak lanjut 8 perangkat desa yang dipecat namun Pejabat Kepala Desa Sampulungan tidak menanggapi secara serius.
Jendral lapangan Muh. Saidina mengatakan, dalam rekaman video yang kami peroleh pada rapat paripurna DPRD Kab. Takalar secara khusus Bupati telah menyampaikan bahwa telah memerintahkan kepada Plt Kepala Desa Sampulungan untuk mengembalikan Staf Desa yang telah di berhentikan dan telah menang PTUN namun, Plt kepala desa sampulungan tidak mengindahkan perintah Bupati dalam hal ini pimpinan tertinggi di Kab. Takalar, ungkapnya.
Laporan : Agen SB 082