Foto : Saut Situmorang Wakil Ketua KPK memberi keterangan terkait kasus ini.
SPIONASE-NEWS.COM,- KAB.MALANG – Perkembangan kasus Bupati Malang Rendra Kresna di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/10). KPK menetapkan Rendra sebagai tersangka dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan status Bupati Malang Rendra Kresna sebagai tersangka. Komisi anti rasuah ini menjerat Bupati Malang dua periode ini dengan dua perkara sekaligus.
“Setelah menerima laporan dari masyarakat dan melakukan penyelidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti permulaan yang cukup kuat adanya dua dugaan tindak pidana korupsi, yaitu kasus suap terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, dan kasus gratifikasi,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memimpin konferensi pers di Gedung Merah Putih Jakarta, Kamis sore (11/10).
Perkara pertama, KPK menetapkan status Bupati Rendra Kresna dan pihak swasta bernama AM alias Ali Murtopo sebagai tersangka. Rendra diduga menerima suap dari tersangka Ali Murtopo sekitar Rp 3,45 miliar terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan proyek di Dinas Pendidikan (Dindik) Tahun Anggaran 2011.
Dalam kasus suap ini KPK mengindikasi perbuatan bahwa Rendra bersama sejumlah tim sukses, termasuk Ali Murtopo melakukan pertemuan untuk membahas dana kampanye. Persisnya untuk proses pencalonan Rendra sebagai Bupati Malang periode 2010-2015.
“Setelah (Rendra) menjabat dilakukan proses pengumpulan fee proyek di Kabupaten Malang untuk kebutuhan pembayaran utang dana kampanye yang sudah dikeluarkan sebelumnya,” sambung pria kelahiran Tebing Tinggi ini.
Sasaran korupsi adalah proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang yang saat itu mendapatkan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan di Tahun 2010, 2011, 2012 dan 2013. Yakni proyek pengadaan buku dan alat peraga pendidikan tingkat SD dan SMP.
“RK (Rendra Kresna) diduga bersama-sama dengan mantan tim sukses saat Pilkada tahun 2010 berupaya mengatur proses lelang pada pengadaan barang dan jasa secara elektronik (e-procurement),” jelasnya.
Perkara kedua, lanjut Saut, adalah kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas penyelenggara negara. KPK juga mendapatkan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan.
KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Malang Rendra Kresna dan Eryk Armando Talla (EAT) selaku pihak swasta.
“Tersangka RK bersama-sama dengan EAT diduga menerima gratifikasi yang dianggap suap setidak-tidaknya sampai saat ini sekitar total Rp 3,55 miliar,” jelasnya.
“KPK akan terus mendalami dugaan penerimaan suap dan gratifikasi tersebut dalam proses penyidikan,” tegas Saut.
Laporan : Agen John (Mlg)