SPIONASE-NEWS.COM,- JAKARTA – RUU HIP yang terdiri dari 10 BAB dan 60 pasal telah dirubah namanya menjadi RUU BPIP yang terdiri dari 7 BAB dan 17 Pasal, RUU HIP menurut sumber yang didapatkan dari Republika berisikan 10 bab dan 60 pasal, tak menggunakan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 sebagai konsideran.
Tak menegaskan pelarangan ideologi komunisme/ marksisme/ leninisme, memuat tafsiran sejarah dan filsafat Pancasila, memuat perasan Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila, memuat tugas, fungsi, wewenang dan struktur kelembagaan BPIP, Kamis (01/10/2020).
Sementara, RUU BPIP berisikan berisi 7 bab dan 17 pasal, menggunakan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/ 1966 sebagai konsideran, menegaskan pelarangan ideologi komunisme/marksisme/lenninisme, tak memuat tafsiran sejarah dan filsafat Pancasila, menggunakan finalisasi Pancasila versi 18 Agustus 1945 dan memuat tugas, fungsi, wewenang dan struktur kelembagaan BPIP.
Adanya perubahan dari RUU HIP menjadi RUU BPIP. Ini tentu menjadikan solusi atas beberapa kekhawatiran yang diresahkan oleh sebagian pihak ditengah masyarakat. Apa yang membedakan dari kedua RUU tersebut harus disosialisasikan agar tidak menjadi polemik ketika disahkan nantinya menjadi UU dikemudian hari.
Seperti yang telah disampaikan oleh Mahfud MD selaku Menkopolhukam bahwa “Rancangan Undang-Undang Badan Pengkajian Ideologi Pancasila (BPIP) memang dibentuk dalam rangka untuk merespon Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP).”
Urgensi RUU BPIP menjadi alternatif sehingga harus diajukan oleh pemerintah kepada DPR dalam rangka menggantikan RUU HIP yang dalam kajiannya menuai polemik ditengah masyarakat pada hari ini.
Maka dari itu, selaku PJ Ketua Umum HMI Cabang Padang Rahmaddian menyampaikan “Berdasarkan dari pemaparan diatas sepakat untuk menerima Rancangan Undang-Undang BPIP untuk kemudian disahkan menjadi undang-undang, mengingat didalam point-pointnya sudah tercantum hal-hal yang bersifat fundamental. Sebelumnya menjadikan bias, sudah semakin diperjelas (2/10/2020)
“Hal tersebut merupakan solusi kongkrit pilihan jawaban yang menjadi acuan nantinya atas pertanyaan-pertanyaan dari masyarakat yang ditujukan kepada pemerintahan dan dewan perwakilan sebagai utusan keterwakilan dari lembaga eksekutif dan legislatif dalam rangka menghindari adanya interpretasi dan tafsiran liar yang selama ini berkembang didialam kehidupan berbangsa dan bernegara”
“Sebagai bahan masukan, kedepan sangat diharapkan sekali adanya sosialisasi berkelanjutan yang dilakukan oleh pemerintah dan DPR kepada seluruh masyarakat dan semua pihak yang menjadi bagian penerima kebijakan dari pemangku kebijakan terkait dengan naskah akademik atau kajian-kajian yang sebelumnya telah dilakukan tentang RUU BPIP bisa disosialissikan agar tidak menimbulkan lagi kekeliruan dikemudian hari dan menjadi landasan didalam menjalankan roda pemerintahan”
Terakhir, menurut hemat Rahmaddian dalam keteranganya, rakyat harus diajak dan dilibatkan untuk setiap Rancangan Undang-Undang yang akan dibahas.
Apalagi hari ini, tentu kita semua berharap pemerintah bisa menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya dan fokus berupaya untuk bagaimana persoalan pandemi dan ekonomi ini bisa diatasi. Untuk itu, mari sama-sama kita mendoakan semoga negeri ini bisa melalui setiap ujian yang diberikan dan wabah pandemi Covid-19 segera angkat kaki dari bumi yang kita cintai. Aamiin YRA.
Laporan : Agen Fikri Haldi