SPIONASE-NEWS. COM, – KUTACANE – Barang bukti narkotika Jenis Sabu, senilai seratusan juta dimusnahkan pihak Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, dengan cara di blender, Jumat (17/7/2020).

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara Syaiful, mengatakan Pemusnahan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dari perkara tahun 2019 sampai pertengahan 2020.

” Seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum tetap (Inkrah),” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara Syaiful .

Adapun rincian barang bukti dimusnahkan perkaara 2019 dirincikan, seperti narkotika jenis sabu seberat 91,23 gram, ganja kering seberat 779,09 gram dan sejumlah barang bukti lainnya termasuk beberapa buah handphone.

Adapun barang bukti tahun 2020 terhitung awal Januari hingga Juli diketahui sabu seberat 13,99 gram dan ganja kering 1,222 kg.

” Jumlah keseluruhan barang bukti Sabu seberat 105,22 Gram dan Narkotika jenis Ganja seberat 2 Kg,” jelasnya.

Barang bukti Narkotika dimusnahkan dengan cara diblender lalu airnya disiramkan kedalam api, yang dijadikan tempat untuk membakar Narkotika jenis Ganja.

“Barang bukti itu sendiri daridari perkara yang sudah inkrah dan selesai untuk tahun 2019 sebanyak 55 perkara. Sedangkan pada 2020 ada sekitar 20 perkara sejak Januari hingga Juli,”jelasnya.

Disisi lain, serangkai kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka peringatan Hari Bhakti Adhiyaksa ke-60 diwilayah Aceh Tenggara.

Turut hadir dalam pemusnahan barang bukti tersebut Kajari Agara Syaifullah, Kapolres Agara AKBP Wanito Eko, Kepala BNK Agara Ridwan, sejumlah kepala SKPK dan tamu undangan lainnya.

Laporan : Agen M.Tis

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here