SPIONASE-NEWS.COM,- WAJO – Setelah 1 bulan lamanya jadi DPO (Daftar Pencarian orang) akhirnya lelaki Andi Awal (47) tak berkutik saat diamankan Sat Res Narkoba Polres Wajo, Jumat (26/03/2021).

Berawal ketika dilakukan penangkapan terhadap Guntur Adiyaksa karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti 1 sachet narkotika jenis shabu dan pada saat dilakukan introgasi, guntur menjelaskan bahwa narkotika jenis shabu tersebut diperoleh dari lelaki Andi Awal (47) dengan cara membeli seharga Rp. 400.000, jelas Penyidik Res Narkoba.

“Kami sudah melakukan pencarian secara intensif namun kami tidak menemukan Andi Awal(47), dan Andi Awal(47) tidak memiliki itikat baik untuk menyerahkan diri sehingga kami terbitkan DPO (Daftar Pencarian Orang) atas nama Andi Awal, ” Ujar AKP Mustari, S.Sos Kasat Res Narkoba.

Dan setelah itu pada hari Sabtu (13/02/2021) terjadi penangkapan terhadap Suparjo Rustam atas tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan kembali menunjuk Andi Awal (47) yang memberikan narkotika jenis shabu tersebut namun melalui modus yang berbeda yakni melalui perantara istrinya sendiri yakni Desi Mariana.

“Setelah melakukan penangkapan terhadap Suparjo Rustam kami langsung melakukan pengembangan namun kami hanya menemukan istri Andi Awal (47) yakni Desi Mariana, ” tegas AKP Mustari kepada awak media.

Melalui serangkaian penyelidikan kelokasi akhirnya Andi Awal (47) berhasil ditemukan sehingga Sat Res Narkoba dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Mustari, S.Sos langsung melakukan penangkapan terhadap DPO ini yang lama dicari, Andi Awal berada di Desa Pasaka Kecamatan Sabbangparu Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan dan ditangannya berhasil diamankan barang bukti berupa 4 (empat) sachet narkotika jenis shabu, 13 (tiga belas) sachet bekas pakai, 1 (satu) buah timbangan dan 1 (satu) set alat hisap.

Menurut AKP Mustari, pada saat akan meninggalkan lokasi penangkapan tiba-tiba tanpa diduga datang seseorang bernama Andi Erwin Surahmat menggunakan sepeda motor yang mana Andi Erwin Surahmat merupakan Target Operasi Sat Res Narkoba, dan melihat anggota kepolisian Andi Erwin Surahmat langsung melarikan diri sehingga langsung dilakukan pengejaran dan berhasil diamankan, langsung dilakukan penggeledahan, dimana ditangannya berhasil ditemukan barang bukti berupa 22 (dua puluh dua) sachet narkotika jenis shabu, Ungkap AKP Mustari.

“Alhamdulillah, setelah melakukan pencarian secara intensif akhirnya kami berhasil melakukan penangkapan terhadap Andi Awal dan beruntungnya, kami juga berhasil melakukan penangkapan terhadap DPO Andi Erwin” ujar Kasat Narkoba AKP Mustari.

Untuk kedua tersangka diancam dengan pasal 114 (2) subs pasal 112 (2) uu no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup atau denda paling sedikit Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah).

Laporan : Agen Firman Liking 686

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here