SPIONASE-NEWS.COM,- TORAJA UTARA – Satresnarkoba Polres Toraja Utara Polda Sulsel berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu pada 3 lokasi yang berbeda di Wilayah Kabupaten Toraja Utara, Pada hari Selasa (23/01/2024).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga pria masing-masing berinisial SN alias DS (42) warga Kabupaten Gowa, SL alias MK (18) warga Kabupaten Gowa, dan SR alias JK warga Kabupaten Toraja Utara.
Penangkapan berawal dari informasi Masyarakat yang menyebutkan bahwa di wilayah Malango Kecamatan Rantepao sering terjadi transaksi narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas pun melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidiakan yang dipimpin langsung Kasatresnarkoba AKP Syahrul Rajabia, S.T.,M.H, petugas berhasil mengamankan SN alias DS di Wilayah Malango tanpa perlawanan beserta barang bukti 1 sachet plastik klip bening berisi Narkotika jenis Sabu.
Usai diamanakannya SN alias DS, petugas kemudian melakukan pengembangan dan kembali berhasil mengamankan SL alias MK beserta dengan barang bukti 1 sachet plastik klip bening berisi Narkotika jenis Sabu di wilayah Karassik.
Masih di hari yang sama, petugas kembali melakukan pengembangan lanjutan dan lagi-lagi mengamankan SR alias JK di wilayah Tagari Tallunglipu juga beserta barang bukti 1 sachet plastik klip bening berisi Narkotika jenis Sabu.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda, S.IK.,M.Si melalui Kasatresnarkoba AKP Syahrul Rajabia, S.T.,M.H pada Selasa (26/02), membenarkan hal tersebut, bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan 3 pria pelaku penyalahgunaan Narkoba di lokasi yang berbeda-beda beserta dengan barang bukti.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga Pelaku tersebut yaitu 3 sachet plastik klip bening berisi Narkotika jenis Sabu, 3 unit HP Android, 1 buah kaca Pyrex, 1 buah Bong (Alat Hisap), 1 buah Sumbu Pembakar, 3 buah Korek Gas, serta 1 buah Potongan Pipet sebagai Sendok Takar, jelasnya.
Saat ini ketiga Pelaku sedang menjalani proses hukum di Mapolres Toraja Utara. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, terangnya.
Ditambahkan Kasatresnarkoba, dari pengungkapan tersebut pihaknya akan terus melakukan upaya-upaya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Toraja Utara.
“Kami mengimbau kepada Masyarakat agar dapat memberikan informasi kepada pihak Kepolisian jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya,” tutupnya.
Laporan : Agen 027 Saldi S