SPIONASE-NEWS.COM,- MAKASSAR – Pengusaha Mobil dan Property ‘Jen Tang’ yang lebih di kenal ‘manusia kebal hukum atau Mafia tanah’ oleh masyarakat umum, kini telah menjadi DPO (Daftar pencarian Orang) aparat Hukum beberapa waktu lalu, kini ramai lagi di perbincangkan, utamanya para aktuvis dari HMI yang juga telah menjadikan Jen Tang sebagi DPO HMI.
Koordinator Universitas Bosowa menggelar Konfrensi pers pasca aksi demo di kantor Kejati, Jumat (02/11/2018). HMI koordinator Universitas Bosowa Gelar konfrensi pers pukul 21 .00 Wita di warkop 155 Toddopuli.
(Tersangka Soedirja Aliman alias Jen Tang duduk dikursi persidangan Pengadilan Negeri Makassar sebelum melarikan diri ke luar negeri)
Dalam menyikapi hal tersebut kasus Jen Tang sebagai tersangka kasus sewa lahan di Buloa Kecamatan Tallo Makassar dengan menyeret Kabag Pemerintahan Muh.Sabri, Aktivis HMI Unibos dalam pasca Aksi tadi siang jum’at (02/11),
( Foto Seseorang yang mirip Jen Tang sedang menunggu penerbangan di bandara Sultan Hasanuddin Makassar beberapa waktu lalu sebelum di nyatakan melarikan diri )
HMI menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kasi C bidang Intelijen Kejati Sulsel, Riswan Somba tentang Kasus Penyewaan Tanah atau lahan yang menyeret nama Jen Tang alias Soedirja Aliman sebagai tersangka utama.
Wirawan Kusuma Umar sebagai jendral Aksi tadi siang (Jum’at) di jalan Urip sumoharjo kantor Kejati meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel tidak main-main akan kasus lolosnya Jen Tang (Bos Daihatsu PT. Jujur Jaya Sakti) ke luar negeri, padahal sudah ada pencekalan sebelumnya lewat Imigrasi, dimana publik Makassar di hebohkan kasus ini yang sejak tahun 2017 belum kelar.
Pihak Kejati dan HMI yang saat pertemuan mengatakan bahwa untuk kasus Soedirja Aliman alias Jen Tang telah disepakati membuka Posko Pengaduan kepada masyarakat, serta Kejati untuk melakukan konferensi pers terhadap awak media terkait kasus Jen Tang.
dan malam ini kami sudah lalakukan Konfresi Pers, Ujarnya.
Pihak Kejati juga telah sepakat dalam waktu 1 kali 7 hari tuntutan dari HMI Koordinator Komisariat Universitas Bosowa akan dijalankan dan direalisasikan, Jelas Kasi C Intelijen Kejati Sulsel.
Adapun tuntutan dari Aksi HMI Universitas Bosowa yakni :
1. Meminta kepada pihak Kejati Sulsel agar kiranya menyebar informasi penetapan DPO Soedirja Aliman alias Jen Tang di muka umum, baik di media cetak, online, maupun pamflet kertas yang disebar dipinggiran jalan kota agar info DPO Jen Tang tersebar ke masyarakat secara umum.
2. Meminta kepada pihak Kejati Sulsel agar kiranya bekerjasama dengan pihak imigrasi untuk melakukan pencekalan ketika Jen Tang ingin keluar daerah atau keluar negeri. Meminta dan memdesak kepada pihak Kejati Sulsel agar kiranya bekerjasama depan pihak Kepolisian (Interpol) untuk menangkap Jen Tang yang diduga berada di Vietnam.
Sejak berita ini diturunkan, banyak pakar hukum dan aktivis anti Korupsi sangat menyayangkan Kasus ini yang seakan di Peti Eskan oleh Kejati Sulsel.
Salah satunya Ketua VI Presidium Pusat LMR-RI yang juga sebagai Ketua Investigasi dan Monitoring LMR-RI Prespus Idham J.Gaffar,SH,MH, sempat ‘geram’ setelah sempat di singgung masalah Koruptor Sewa Lahan Buloa Kecamatan Tallo yang di beritakan telah melarikan diri ke Vietnam oleh wartawan di WhatsAppnya.
“Kenapa bisa koruptor itu lolos, ada apa dengan Kejati Sulsel, ini pasti ada permainan mafia hukum, kok bukan dari awal di cekal di Imigrasi, ngapain juga Jen Tang di buat special sampai tidak di tahan seperti tersangka kasus korupsi yang lain, ini pasti ada sesuatu yang tersembunyi di aparat hukum kita”, sampai ‘ si kebal hukum dan mafia tanah’ itu bisa melarikan diri, Tegas Idham.
Idham berjanji akan melakukan Aksi Demo dengan menurunkan massa dan Laskar Garuda LMR-RI (Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia) di hari anti Korupsi tanggal 9 Desember 2018 mendatang, dengan agenda utama mendesak Kejati Sulsel agar menyeret Jen Tang ke Penjara di Makassar secepatnya, Ungkap aktivis yang juga sebagai seorang pengacara.
Laporan : Agen 054 MM /Bagaskara (Mks)
Pihak kejati harus dalam mengawal kasus ini
Tangkap jentang