SPIONASE-NEWS.COM MAKALE – Dalam rangka peningkatan kewaspadaan dan penanggulangan Penyebaran Corona (Covid-19) di wilayah kabupaten Tana Toraja, Bupati Tana Toraja Nicodemus Biringkanae kembali mengeluarkan Kebijakan pendidikan dalam masa Darurat Penyebaran Corona melalui Surat Edaran Bupati no. 009/0432/IV/Setda yang diterbitkan pada hari rabu tanggal 29 April 2020. Surat Edaran ini berisikan 5 poin penting kebijakan, (Kamis 30/4/2020).
Kebijakan tersebut terdiri dari 5 poin diantaranya:
1. Perpanjangan masa belajar di rumah untuk peserta didik pada jenjang PAUD, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA, SLB dan Perguruan Tinggi hingga tanggal 30 Mei 2020.
2. Satuan Pendidikan tetap memantau kegiatan belajar peserta didik di rumah melalui mekanisme daring atau pemantauan jarak jauh.
3. Satuan Pendidikan agar terus menjalin komunikasi secara aktif dengan orangtua /wali peserta didik untuk memastikan peserta didik melakukan aktifitas pembelajaran dan atau kegiatan literasi serta penguatan nilai-nilai karakter, menanamkan dan mempraktikkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS) dengan tetap memberikan waktu bermain dan rekreatif selama masa berada di rumah.
4. Dinas Pendidikan segera mempersiapkan mekanisme penerimaan peserta didik baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2020/2021
5. Satuan Pendidikan agar segera melakukan persiapan – persiapan teknis penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun pelajaran 2020/2021 sesuai dengan kondisi dan ketersediaan fasilitas yang dimiliki sekolah dengan tetap memperhatikan prosedur pencegahan Covid-19.
Kebijakan ini dikeluarkan dalam rangka peningkatan kewaspadaan dan penanggulangan penyebaran Corona sehingga kesehatan lahir dan batin siswa, guru kepala sekolah, dan seluruh warga sekolah menjadi pertimbangan utama.
Laporan : Agen Saldi