SPIONASE-NEWS.COM,- MAKASSAR – Team Ghost Dermaga Polres Pelabuhan Makassar, yang dipimpin oleh Kanit Resmob IPTU. Mukhlis berhasil mengamankan pelaku yang diduga melakukan Tindak Pidana Penipuan melalui akun Facebook di Jln Kandea 3 Lr 1 Makassar, Kamis (21/2/2019).

Korban Nur Alam (41) Tahun, IRT yang tinggal di jalan Tinumbu Makassar, melaporkan kejadian penipuan tersebut ke SPKT Polres Pelabuhan Makassar dengan Laporan Polisi nomor : LP/ 55/ II/2019 /Res Pel Makassar pada tanggal 21 Februari 2019 pukul 00.11 Wita .

Pada awal kejadian korban berkenalan dengan Pelaku ( AH ) lewat sosial media yaitu Facebook, Pada saat itu pelaku mengaku sebagai anggota Polri yang bernama Luis Gariz yang sementara bertugas di Kota Bandung.

Namun pengakuan pelaku telah di mutasi ke Makassar yang kemudian di tempatkan sebagai Kasat Reskrim Polres Takalar.

Pada saat pelaku tiba di Makassar, pelaku meminta sejumlah uang untuk biaya sewa kendaraan dari bandara menuju Polrestabes Makassar.

Saat itu korban mengirimkan uang sebanyak Rp 500.000,- ( Lima ratus ribu rupiah ) yang dikirim melalui SMS Banking ke Nomor Rekening BRI 381601017257531 a/n NURUNG, selanjutnya pelaku kembali meminta sejumlah uang dengan berbagai macam alasan kebutuhan pelaku, dan korban pun kembali mengirimkan uang yang diminta oleh pelaku, dengan berkali – kali dan hari yang berbeda dengan mencapai total sebesar 7 juta rupiah.

Karena penasaran korban ingin bertemu dengan pelaku, tetapi pelaku selalu menolak dengan berbagai alasan, dan akhirnya korban menyadari bahwa ia telah di tertipu.

Pelaku ( AH ) keseharian bekerja sebagai Tukang Parkir di Kantor catatan Sipil Kabupaten Gowa, dan baru 5 bulan keluar dari Rutan terkait kasus pengeroyokan dan penganiayaan dan di vonis 4 tahun penjara.

Laporan korban langsung ditindak lanjuti oleh Tim Opsnal Polres Pelabuhan Makassar dengan mengecek keberadaan pelaku ( AH ) lewat Akun Facebook dan data pemilik rekening yang digunakan oleh AH.

Pelaku ditangkap di rumahnya di Jln Kandea 3 Lr 1 tanpa melakukan perlawanan .

Selanjutnya Pelaku ( AH ) dan Barang Bukti berupa Buku rekening BRI, ATM serta 1 Unit Handphone Advan diamankan di Polres Pelabuhan Makassar untuk diproses lebih lanjut.

Laporan : Agen 008 HI (Mks)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here