SPIONASE-NEWS.COM,- MAKASSAR – Kisruh internal partai Gerindra yang memecat calegnya dengan suara terbanyak di dapil Sulsel 2, Salah satu Caleg terpilih di Dapil Sulsel 2 itu adalah Misriani Ilyas,S.P,M.Si, Rabu (02/10/2019).
Sesuai Berita Acara KPU Provinsi Sulsel Nomor : 1973/PL.01.9-SD/73/Prov/VIII/2019 Tanggal : 13 Agustus 2019 tentang penetapan calon terpilih anggota dewan perwakilan rakyat daerah provinsi Sulawesi Selatan dan Surat Penetapan KPU Provinsi sulawesi Selatan nomor : 1974/PL.01.9-SD/73/Prov/VIII/2019 Tanggal: 13 Agustus 2019, kini berusaha mencari keadilan terhadap dirinya dan 10057 Masyarakat yang telah memilihnya.
Upaya ini terlihat dari surat Gugatan Misriani Ilyas,S.P,M.Si pada pengadilan tinggi Jaksel nomor : 826/Pdt.G
/2019/PN.Jkt.Sel tanggal 30 -9-2019 Perihal : Gugatan Perbuatan melawan hukum.
Misriani mengungkapkan tidak akan berhenti untuk mencari keadilan karena dia telah berjanji untuk mengaspirasikan 10057 Suara Masyarakat yang telah memilihnya untuk duduk di parlemen walau ada oknum yang sengaja melakukan politik kotor guna menghambat dirinya untuk dilantik sebagai Anggota Legislatif Provinsi Sulsel.
Misriani Ilyas juga telah menyurat kepada Majelis Kehormatan Partai Gerindra Untuk membatalkan terkait pemecatan dirinya oleh DPP Partai Gerindra yang tidak melalui mekanisme yang tertuang dalam AD/ART Partai Gerindra.
Menurut Misriani, Adapun alasan DPP Gerindra yang menjadi dasar pemberhentiannya adalah Putusan PN Jaksel nomor : 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN.Jkt.S.
Sedangkan dalam amar putusan tersebut tidak dicantumkan untuk melakukan pemberhentian kepada kader karena dalam azas peradilan perdata hanya mengikat penggugat dan tergugat dan tidak boleh merugikan pihak diluar yang bersengketa, sehingga pemberhentian sepihak oleh DPP Partai Gerindra tanpa ada panggilan dan klarifikasi kepada kader adalah merupakan perbuatan sewenang wenang dan melawan hukum.
Hal ini sangat bertentangan AD/ART yg dijelaskan bahwa dapat dilakukan jika kader melakukan pelanggaran dan terjerat hukum dan dilakukan Majelis kehormatan partai sedangkan kenyataannya tidak pernah kami di sidang atau di panggil serta klarifikasi, hal ini dilakukan oleh oknum dalam partai untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya yang berlindung dengan putusan hukum tersebut, Ungkap Misriyani.
Lanjut Misriani, Berdasarkan Ketentuan pasal 39 ayat 1 huruf B dan ayat 2 huruf C peraturan KPU Nomor 5 tahun 2019, pemberhentian atau penggantian hanya bisa dilakukan sebelum penetapan calon terpilih.
Faktanya sudah ditetapkan sebagai calon terpilih dan terjadi pemberhentian, ini tragedi demokrasi dan pembajakan hak demokrasi, Jelasnya.
Bahkan tidak berhenti sampai disitu Misriani Ilyas juga akan Menggugat Kemendagri Ke PT TUN karena tidak di Cantumkannya dalam SK.Kemendagri, padahal secara sah namanya telah ditetapkan sebagai Caleg Partai Gerindra terpilih di Dapil Sulsel 2 Oleh KPU Provinsi Sulsel.
Misriani juga menilai tidak ada alasan dirinya tidak di SK kan oleh Mendagri sebab adapun alasannya tidak mendasar dengan terlalu jauh mencampuri urusan ke internal partai yang seharusnya adalah urusan partai, Pungkas mantan bangkir ini berharap.
Laporan : Agen 009 Bagas (Mks)
Editor : Agen 008 HI