SPIONASE-NEWS.COM,- MAKASSAR – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menerbitkan aturan tentang pelarangan keikutsertaan dalam tender selama setahun bagi perusahaan kontraktor yang terbukti tidak menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
Namun faktanya di lapangan masih banyak perusahaan kontraktor yang tidak mengimplementasikannya.
Hal itu bisa kita saksikan pada Proyek Lanjutan RSUD Labuang Baji, Provinsi Sulawesi Selatan. Dengan anggaran fantastis yang mencapai Rp 68 Milyar, dalam kegiatan proyek tersebut diduga tidak menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
Pasalnya secara faktual, para pekerja tampak secara kasat mata tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) dalam melaksanakan pekerjaan di lingkungan RSUD Labuang Baji.
Lebih jauh, kegiatan pekerjaan proyek konstruksi di RSUD Labuang Baji, tidak memenuhi standar minimal SMK3 di atas pemenuhan tuntutan peraturan dan standar nasional maupun internasional. Sehingga indikasi adanya penyimpangan dalam Pelaksanaan Proyek tersebut diduga beraroma koruptif antara Owner Direktur RS.Labuan Baji (Pemberi Kerja) dan Pelaksana (Kontraktor) sangat kuat.
Sementara itu, Muliadi selaku Koordinator Sulsel Divisi KESMAS Yayasan Bantuan Hukum Mitra Indonesia Mandiri (YBHMIM) menyoroti ketidak patuhan penerapan SMK3 di lokasi proyek konstruksi tersebut, tanpa adanya kesadaran akan tingginya potensi kecelakaan kerja sesuai yang di amanatkan oleh Peraturan Menteri No.5 tahun 1996 Tentang SMK3
“Pelaksanaan SMK3 adalah kewajiban bagi Perusahaan yang terintegrasi dengan Sistem Manajemen Perusahaan sesuai Pasal 87 UU RI No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi : “Setiap perusahaan wajib melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang terintegrasi dengan sistem Managemen Perusahaan”.
Dimana ketentuan itu juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 52 Tahun 2012 jo. Permen Tenaga Kerja No. 26 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Penerapan SMK3 dan masih banyak lagi peraturan pendukung yang mewajibkan terselenggaranya SMK3 seperti SKB Tiga (3) Menteri,” Ungkap Muliadi
Sebelum melaksanakan kegiatan terkait SMK3 terlebih dahulu perusahaan membuat kebijakan dan identifikasi Penanggulangan dan Pencegahan Kecelakaan Kerja dalam bentuk tertulis dan Job Safety Analisis (JSA) dalam setiap pekerjaan,” Jelas Muliadi.
Rahmat Jaya sebagai PPTK di Temui di kantornya jalan Ratulangi, Senin (22/10). mengatakan pihak Rumah Sakit sudah Layangkan Surat Teguran Mengenai Keselamatan Pekerja ( K3 ) tapi sampai sekarang pihak Kontraktor tidak melaksanakan dan mengindahkan surat Teguran tersebut.
Dalam pelaksanaan pekerjaan Proyek Pembangunan RSUD Labuang Baji tersebut, diduga kuat pihak terkait yakni Dinas Kesehatan, pihak RSUD Labuang Baji sendiri, bahkan dari Tim TP4D, terkesan melakukan pembiaran dalam pengawasan terkait SMK3.
Termasuk dugaan kuat aroma korupsi dan gratifikasi oleh pihak Dinas Kesehatan dalam pelaksanaan tender sampai kepada pelaksanaan pekerjaan proyek.
Laporan : Agen 008 HI ( Mks)