SPIONASE-NEWS.COM– TORUT — Timsus Polsek Rantepao Bripka Leo Timang dan Bripda Mikael Ibas berhasil menangkap pemuda yang diduga telah melakukan Persetubuhan terhadap anak dibawah umur bernisial EN ( 18 ), Kabupaten Toraja Utara Senin(10/6)
Pelaku diciduk di rumah kontrakan tanpa perlawanan di Kelurahan Mentirotiku kecamatan Rantepao ., Kemudian lansung dibawa ke Polsek Rantepao untuk dimintai keterangan.
Dimana sebelumnya pada hari sabtu 01/06/2019, teman pelaku berinisial AN (18 ) terlebih dulu ditangkap di rumah kontrakannya tanpa perlawanan Kelelurahan Mentirotiku kecamatan Rantepao Kabupaten. Toraja Utara., kini dititip di Rutan Polres Tana Toraja.
Bahwa kedua pelaku ditangkap berdasarkan Lp B / 21 / V / 2019, tanggal 31 Mei 2019. tentang Persetubuhan Terhadap Anak, Korban MC (17 thn).
Sementara 1 Pelaku yang lain masih buron dalam pengejaran Personil Polsek Rantepao.
Laporan : Agen SALDI ( Torut )
Editor. : Agen 008 HI