SPIONASE-NEWS.COM,-ACEH TENGGARA – Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) adalah salah satu Kawasan Pelestarian Alam di Indonesia seluas 1.094.692 hektare yang secara administrasi pemerintahan terletak di Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.
Modus baru penebangan kayu hutan secara Ilegal yang di lakukan aparat
Provinsi Aceh yang terdeliniasi TNGL meliputi Kabupaten Subulussalam, Aceh Selatan, Aceh Singkil, Aceh Tengah, Aceh Tenggara, Gayo Lues, Bener Meriah, Aceh Tamiang, sedangkan Provinsi Sumatera Utara yang terdeliniasi TNGL meliputi Kabupaten Dairi, Karo, dan Langkat.
Taman Nasional Gunung Leuser ini menjulang tinggi dengan ketinggian 3404 meter di atas permukaan laut di Aceh. Taman Nasional ini meliputi ekosistem asli dari pantai sampai pegunungan tinggi yang diliputi oleh hutan lebat khas hutan tropis, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi.
Diterimanya Warisan Hutan Hujan Tropis Sumatera ke daftar Situs Warisan Dunia pada tahun 2004, membuat Taman Nasional Gunung Leuser juga masuk dalam daftar Situs Warisan Dunia oleh UNESCO.
Sebanyak 7 ton kayu ilegal Loging di kawasan hutan TNGL di blok Kuning Abadi, Kecamatan Darul Hasanah, Kabupaten Aceh Tenggara, ditemukan.
Razia digelar sejak tiga hari sejak tanggal 15 hingga 17 Januari 2010 yang dipimpin oleh Komandan Tim Patroli Taman Nasional Gunung Leuser Kutacane, Sabarudin SP dengan melibatkan tim dari Persatuan Petani Kawasan Kaki Gunung Leuser (PPKGL), Forum Konservasi Leuser (FKL), Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), dan pihak lainnya.
Kayu ilegal loging yang ditemukan itu dicincang-cincang dengan chainsaw di lokasi temuan kayu tersebut.
Kepala Resor Mamas, Sabarudin SP, kepada media cetak dan elektronik Jumat (17/1/2020) mengatakan, kayu sebanyak 7 ton itu ditemukan di lokasi di blok hutan Kuning Abadi Resort Lawe Mamas SPTN IV Badar, Kecamatan Darul Hasanah, Kabupaten Aceh Tenggara.
Laporan : Agen Mti Aceh