SPIONASE-NEWS.COM,- LUWU UTARA – Sekelompok orang mengatasnamakan dirinya Ikatan Pelajar Mahasiswa Seko (IPMS) Luwu Utara, melakukan unjuk rasa di kantor DPRD Kabupaten Luwu Utara, Senin (10/06/2024).
Koordinator lapangan Chandra mengatakan, aksi ini sebagai pernyataan sikap mewakili masyarakat kecamatan Seko terkait penolakan akan hadirnya bank tanah di tanah kelahirannya.
Menurutnya, kehadiran badan bank tanah di wilayah Seko saat ini bukan sebagai wujud untuk mensejahterakan dan memakmurkan masyarakat sesuai pada fungsi bank tanah itu sendiri.
Namun justru yang terjadi sekarang yakni mereka melakukan pematokan terhadap lahan usaha masyarakat dimana lahan tersebut sebagai sumber penghasilan dan pendapatan masyarakat.
Chandra menjelaskan bahwa pada tahun 1985, PT. Seko Fajar Plantation datang dan masuk ke kecamatan Seko untuk berinvestasi dan melakukan pengkaplingan lahan masyarakat.
Dan pada tahun 1996 PT. Seko Fajar Plantation baru mendapatkan izin HGU dengan No. 1/1996 tertanggal 10 agustus 1996 dan No 2 tertanggal 16 Agustus 1996 dengan luas keseluruhan 23.718 hektar.
Diketahui, kedua izin HGU itu sesuai data, berakhir pada pada tanggal 16 agustus 2020, namun masih ada pengklaiman lahan masyarkat adat seko sebesar -+ 13.384,11 hektare sesuai surat kementerian agraria dan tata ruang/kepala badan pertanahan nasional, pada tanggal 22 desember 2023 setempat.
Badan Bank Tanah resmi mendapatkan status pengelolaan tanah di kecamatan seko sesuai hasil keputusan rapat koordinasi badan pertanahan nasional yang dihadiri oleh bupati luwu utara di Makassar. Dengan luas lahan + 5000 Ha.
Namun sejak masuknya badan bank tanah di kecamatan seko ditolak oleh masyarakat adat seko terkhususnya masyarakat adat hono, turong, dan singkalong.
“Para tokoh adat dan masyarakat ini menyatakan sikap bahwa mereka
menolak kehadiran badan bank tanah di kecamatan seko, yang konon katanya adalah bekas HGU seko faiar plantation,” ungkapnya.
“Ironisnya, semenjak masuknya PT Seko Fajar Plantation di kecamatan Seko, perusahaan ini belum pernah sama sekali melakukan kegiatan apapun di kecamatan seko,” tambahnya.
Atas dasar aksi penolakan tersebut, masyarkat seko akhirnya melakukan pencabutan patok-patok yang di pasang oleh pihak bank tanah karena berada di wilayah perkebunan mereka.
Dan kemudian beberapa masyarakat yang melakukan pencabutan patok tersebut mendapatkani Surat panggilan dari POLDA Sulawesi Selatan dengan surat perintah penyidikan No: SP Lidik/1095/V/RES.1.24/2024,/Ditreskrimum.
Salah satu tujuan utama dari unjuk rasa ini yakni menolak secara keras program Bank Tanah di masyarakat Seko.
Juga meminta kepada pemerintah untuk segera mencabut Izin Eks HGU PT Seko Fajar.
Serta mengecam keras dugaan kriminalisasi yang terjadi di masyarakat Seko
“Olehnya itu, kami yang tergabung dalam Ikatan Pelajar Mahasiswa Seko, akan terus mengawal atas kebijakan pemerintah yang ada di kecamatan seko, dan terus berupaya untuk memperjuangkan hak-hak
masyarakat adat seko yang kemudian merasa terintimidasi akibat kebijakan-kebijakan yang dzholim,” kuncinya.
Laporan : Agen 023 Arie