SPIONASE-NEWS.COM,- GOWA – Pemkab Gowa menjadi sertifikat vaksin Covid-19 sebagai salah satu persyaratan untuk pengusulan kenaikan pangkat bagi jajaran Aparatur Sipil Negera (ASN) lingkup pemerintah Kabupaten Gowa.
Ini tertuang dalam dalam Surat Edaran Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan Nomor : 800/924 /BKPSDM /21, Point pertama huruf a pada Surat Edaran ditulis bahwa salah satu jenis layanan yang mensyaratkan Sertifikat Vaksin Covid-19 adalah layanan pengusulan kenaikan pangkat PNS.
Bupati Gowa mengatakan bahwa hal ini dilakukan sebagai upaya Pemkab Gowa percepatan penanganan Covid-19 sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease-19 di lingkungan pemerintah daerah.
“Oleh karena itu untuk mencegah dan meminimalisasi penyebaran Virus Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa maka disampaikan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil agar menyertakan Sertifikat Vaksin Covid-19,” tulis Adnan dalam Surat Edarannya.
kebijakan ini juga diambil adalah untuk mendorong percepatan vaksinasi Covid-19, sebagaimana Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka
penanggulangan Pandemi Covid-19.
Apalagi berdasarkan penyampaian Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan bahwa Kabupaten Gowa masuk
kabupaten terendah dalam pelaksanaan vaksinasi.
“Ini juga untuk meningkatkan jumlah Masyarakat Kabupaten Gowa khusus ASN yang sudah divaksin, sehingga ini juga akan mempercepat pembentukan Herd Imunity atau kekebalan kelompok,” tandasnya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gowa, Muh.Basir menyebutkan bukan hanya kenaikan pangkat tetapi semua jenis pelayanan di BKPSDM mensyaratkan sertifikat vaksin, seperti layanan mutasi pegawai.
Kemudian Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai meliputi layanan pengurusan tanda jasa satya lencana, layanan pengurusan berkas pensiun, layanan pengajuan Cuti PNS. Selanjutnya Bidang Data dan Informasi Pegawai, meliputi layanan pembuatan kartu pegawai, layanan Pembuatan Kartu Taspen, dan layanan Pembuatan Kartu suami/istri
Terakhir Bidang Pengembangan SDM : meliputi layanan rekomendasi surat ijin belajar dan tugas belajar, layanan tes Ujian dinas dan penyesuaian ijazah, Pelatihan Dasar CPNS/Prajabatan, Pelatihan Kepemimpinan dan Diklat teknis/fungsional.
Muh.Basir berharap ASN belum divaksin untuk segera ikut program vaksinasi massal yang saat ini dilaksanakan oleh Pemkab Gowa di seluruh Kecamatan. Selain itu dirinya meminta ASN untuk mengajak masyarakat lainnya ikut sukseskan Vaksinasi.
Laporan : Agen 040 Rustan R Jentak/Agen ST-Buser