Spionase-News. Com Jakarta – Terkait di pidanakannya M. Yusuf Wartawan Media Siber Kemajuan Rakyat Oleh Kapolres Kota Baru Kal-Sel yang di jerat Pasal 45 UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2018 tentang informasi dan Transaksi Elektronik(ITE)
Jenderal Bintang Tiga angkat bicara, “nanti. Kita chek lagi ya, wartawan gak boleh di anu(Langsung di pidana) .Janganlah. “Papar Komjen. Pol. Drs. Syafruddin. MSi saat di konfirmasi di Stasiun Gambir
Wakapolri juga berjanji akan mengechek kembali peristiwa meninggalnya M. Yusuf itu.”Nanti Kita Chek lagi meninggalnya karena apa. “Lanjutnya
Saat menetapkan M. Yusuf sebagai Tersangka, Kapolres Kota Baru AKBP. Suhasto mengatakan bahwa berwenang menangkap dan memproses pidana wartawan di luar mekanisme UU 40/1999 tentang PERS. Menurutnya, Dewan Pers merekomendasikan Polisi untuk menjerat M. Yusuf dengan UU ITE.
Suhasto mengklaim sudah terlebih dahulu menyesuaikan Momerandum Of Understanding (MoU) Dewan Pers dan melakulan koordinasi sebelum. Menjerat M. Yusuf dengan UU ITE.
Laporan : Amir 088