SPIONASE-NEWS.COM,– PAREPARE – Mengimbangi Revolusi Industri 4.0 yang populer dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, Pengadilan Negeri Parepare sosialisasikan Program persidangan melalui digital tanpa mengikuti persidangan konvensional, tetapi cukup bersidang dengan menggunakan e-court Mahkamah Agung RI.

Sosialisasi ini dilaksankan pada Jumat (13/12/2019) baru-baru ini, bertempat di Kantor Pengadilan Negeri Kota Parepare.

Aplikasi tersebut difokuskan pada penyelesaian perkara perdata. Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan praktik langsung E-Litigasi atau pelaksanaan sidang secara elektronik.

Kegiatan sosialisasi ini sejalan dengan visi Mahkamah Agung RI, yakni “Mewujudkan Peradilan Modern di Indonesia Berbasis Teknologi Informasi.” Harapan ke depan aplikasi ini dapat diakses oleh para Advokat dan masyarakat yang hendak mengajukan gugatan perkara perdata.

Menurut keterangan yang dihimpun dari Firmansyah, S.H., salah seorang Pengacara muda dari Lembaga Bantuan Hukum LMR-RI, bahwa dalam kegiatan ini juga disosialisasikan tentang “Surat Keterangan Elektronik”. “Surat keterangan elektronik ini akan memudah masyarakat dalam mengurus surat keterangan yang dibutuhkan dalam persidangan, misalnya surat keterangan bebas dari tindakan pidana. Di sini masyarakat dapat mengakses dan menyampaikan dari rumah masing-masing, tanpa harus datang ke Kantor Pengadilan Negeri Parepare,” jelas Firmansyah yang aktif menangani sejumlah perkara klien.
Program ini merupakan suatu terobosan baru dan menandakan kemajuan dalam proses penegakan hukum. Namun diharapkan ke depan program ini tidak mengurangi hakikat dari persidangan itu sendiri.

Laporan : Agen Paulus Tandi
Editor : Agen 077 PRM

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here