SPIONASE-NEWS.COM,- GOWA – Polres Gowa melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak yang terjadi pada September 2018 lalu di Desa Tanrara Kecamatan Bontonompo Selatan Kabupaten Gowa.
Hasil ungkap itu dipaparkan langsung oleh Kasubbag Humas AKP M Tambunan didampingi Kanit PPA Aiptu Hasmawati dan Kanit Anti Bandit IPDA. Ardian saat menggelar press conference, Rabu (20/02) siang.
“Unit PPA Polres Gowa kini menetapkan kembali seorang tersangka berinisal SN (33) dalam kasus persetubuhan yang dialami seorang anak berinisial KD (12) di Desa Tanrara Kecamatan Bontonompo Selatan Gowa,” ujar Kasubbag Humas.
Adapun diketahui, sebelumnya korban ‘KD’ telah mengalami persetubuhan, yang dilakukan dengan orang yang berbeda yakni TM (24) yang kini sudah lebih dulu diproses dan telah berada di Rutan.
Kronologis kejadian berawal saat korban tengah tidur di ruang tamunya yang pada saat itu dalam keadaan ramai dan banyak orang yang menginap usai menggelar tausiyah atas meninggalnya ibu korban, sehingga pelaku yang tak kuasa menahan nafsu birahinya pun langsung melakukan tindakan asusila dengan meremas payudara korban kemudian melanjutkan menyetubuhinya.
Petugas pun berhasil mengamankan masing-masing 1 lembar baju dan celana korban yang digunakan pada saat kejadian sebagai barang bukti.
“Jadi, pelaku memang mengakui telah menyetubuhi korban di ruang tamu yang tengah tertidur pulas,” jelas Kasubbag Humas.
Kasubbag Humas menambahkan, penyidik saat ini masih terus mendalami bagaimana cara pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban, mengingat tempat kejadian berada di ruang tamu yang banyak orang.
Adapun pelaku kini dijerat dengan Pasal 81 Jo 76d UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Laporan : Agen 008 HI/Agen 054 MM (Gowa)