SPIONASE-NEWS.COM,- ENREKANG – Kejadian intimidasi warga menjelang Pemilu 2019 yang sisa sebulan lagi, bukan hanya terjadi di daerah lainnya di Jawa, hal inipun terjadi salah satu desa di Kabupaten Enrekang, Selasa (18/3-2019).

Seorang warga yang bernama ibu Fitri mengaku di intervensi oleh Aparat Desa dari Kasi Pemerintahan Desa mandalan hanya karena beda pilihan pada Pilcaleg 2019 ini, kejadian tersebut terjadi di Desa Mandalan Kecamatan Curio Kabupaten Enrekang.
Menurut Ibu Fitri pada Media Nasional Online Spionase-news.com, bahwa baru-baru ini saudara Nursalim Selaku Aparat Desa dengan jabatan Kasi Pemerintahan di Desa Mandalan, mendatangi saya dan mengatakan secara langsung kepada saya, “Kenapa caleg itu yang kau pilih…? padahal ibu selaku penerima Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH)….? harusnya mengikut pada pilihan pemerintah Desa”, Ungkap Ibu Fitri, mencontohkan kata-kata Pak Nursalim.
Ibu Fitri menjawab, bahwa Apapun pilihan saya, itu adalah hak saya, jadi saya sangat menyayangkan kenapa sampai bapak Nursalim selaku Aparat Desa Mandalan bicara seperti itu, kemudian sampai melakukan pengklaiman atas pilihan sesuai dengan hati Nurani saya, “Tegas Ibu Fitri.
Media ini mencoba mengkonfirmasi Kepala Desa Mandalan Syamsuddin, mengatakan saya tidak pernah memberikan pengarahan kepada Struktur desa untuk mengintervensi warga saya meskipun saya punya pilihan sendiri Pada pemilu 2019, Ujarnya.
Dilain tempat, Aktivis Mahasiswa Massenrempulu Musawwing yang juga Selaku Ketua Umum HPMM Cabang Curio periode 2018-2019, Sangat menyangkan prilaku pak Nursalim yang melakukan penekanan pada warganya, Padahal Warga negara berhak untuk menentukan pilihannya dan ini sangat jelas mengacu pada Undang – undang No. 39 tahun 1999 pasal 23 ayat ” Bahwa Setiap orang bebas untuk memilih sesuai dengan Hak Politiknya”.
Sanksi pidana tersebut di atur dalam Undang-undang Tahun 2016 pasal 182 A, ” Bahwa Setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menggunakan kekerasan, ancaman dan menghalang-halangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih bisa di pidana penjara paling sedikit 24 bulan dan paling banyak 72 Bulan atau 6 tahun.
Musawwing meminta kepada aparat penegak hukum untuk menindak lanjuti kasus tersebut untuk mencegah Konflik yang lebih jauh lagi, dalam memberikan kebebasan rakyat dalam menentukan pilihannya dalam perhelatan politik Pemilu 2019 yang Jujur, bebas, adil dan rahasia,” Tutup Musawwing.
Laporan : Agen 054 Mansya M (Ekg)

























