SPIONASE-NEWS.COM,- BONE – Pernikahan anggota Polri dengan masyarakat umum memang sama namun yang berbeda yakni sebelum melaksanakan pernikahan anggota Polri harus mengikuti persidangan yang disebut sebagai Sidang Pra-Nikah dari Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4-R).
Hari ini, satu anggota Polri yang menjalani Sidang Pra-Nikah yakni Bripda Rahmat, Ba Sium Polres Bone dengan seorang perempuan yang bernama Fitriani yang dilaksanakan di Aula Polres Bone, Kamis (09/07/2020).
Sidang Pra-Nikah dipimpin oleh Waka Polres Bone Kompol M. Asrofi, SH, MH, Penata TK.I H.Rustan S.Hi., M.H. Kasubbag Pers sebagai Pejabat Agama dan dihadiri oleh Wakil Ketua Bhayangkari Cabang Bone Ibu Agustina Asrofi, S.Pd beserta pengurus Pimstaf Bhayangkari Cabang Bone, Ipda Baharuddin, S.Sos Kanit II Sat Intel Kam Polres Bone dan Aipda Rajman Ba Si Propam Polres Bone serta keluarga dari ke dua calon mempelai.
Dalam kegiatan ini, Waka Polres Bone mengatakan bahwa Sidang Pra-Nikah ini wajib dilaksanakan bagi seluruh personil anggota Polri yang ingin melangsungkan pernikahan.
“Sidang Pra-Nikah ini wajib dilaksanakan bagi seluruh personil anggota Polri yang ingin melangsungkan pernikahan dan sebagai seorang isteri harus mendukung tugas-tugas suaminya ,” kata Waka Polres Bone.
Diketahui bahwa Sidang Pra-Nikah ini bertujuan untuk mendapatkan arahan dan bimbingan serta nasihat perkawinan serta mengetahui sejauh mana kesiapan anggota Polri dan pasangannya tersebut untuk melaksanakan pernikahan.
Sebagai calon pasangan suami istri ini diberikan nasihat, pembinaan dan pengertian tentang dalam membina rumah tangga agar kelak menjadi keluarga yang Sakinah, Mawaddah, Warahmah.
“Saya sebagai pejabat agama atau semua yang ada di sini tentu kami semua mengharapkan agar kelak menjadi keluarga yang Sakinah, Mawaddah, Warahmah,” ungkap pejabat agama H. Rustan.
Laporan : Agen Firman/Agen Jmy
Editor : Agen 007 IJG