
Oleh : Rahmatullah
(Calon Kepala Desa Libureng Pilkades Tahun 2026)
Sebagai putra daerah yang lahir dan tumbuh dari keluarga petani, saya memahami bahwa kekuatan Desa Libureng terletak pada pertanian dan usaha kecil masyarakatnya. Namun saya juga melihat tantangan yang berulang: sulitnya akses pupuk dan bibit, fluktuasi harga saat panen, serta keterbatasan modal bagi pelaku usaha.
Karena itu, dalam visi saya “Desa Libureng Sejahtera: Pertanian Kuat, Pemuda Bersatu, Pasar Hidup, Gotong Royong Terjaga,” penguatan ekonomi desa harus ditopang oleh dua instrumen utama: Koperasi Desa Merah Putih dan BUMDes. Keduanya berbeda, tetapi saling melengkapi.
Koperasi sebagai Penyangga Langsung Kebutuhan Warga
Kopdes Merah Putih saya arahkan menjadi penyangga kebutuhan pertanian. Koperasi harus hadir sebagai penyedia pupuk, pestisida, dan bibit unggul dengan harga wajar serta ketersediaan terjamin. Dengan sistem distribusi yang transparan dan terkelola baik, ketergantungan petani terhadap tengkulak dapat dikurangi.
Jika biaya produksi ditekan, produktivitas meningkat, maka keuntungan petani akan lebih terjaga. Koperasi juga dapat menjalin kemitraan dengan distributor resmi agar penyaluran kebutuhan pertanian berjalan sesuai regulasi dan tepat sasaran.
Selain itu, koperasi harus menjadi penampung hasil produksi pertanian. Saat panen raya dan harga turun, koperasi bisa membeli hasil petani secara kolektif sehingga daya tawar meningkat. Hasil panen dapat disimpan, dipasarkan bersama, bahkan diolah agar memiliki nilai tambah.
Di sisi lain, koperasi juga harus membuka akses permodalan bagi pelaku UMKM dengan sistem pembiayaan yang mudah, cepat, dan berbasis kepercayaan anggota. Koperasi adalah milik anggota, dikelola dari, oleh, dan untuk anggota.
BUMDes sebagai Badan Usaha Milik Desa
Berbeda dengan koperasi, BUMDes adalah badan usaha milik desa yang dibentuk oleh pemerintah desa dan dikelola secara profesional untuk menghasilkan pendapatan desa (PADes). Jika koperasi berbasis keanggotaan, maka BUMDes berbasis kelembagaan desa.
Peran BUMDes lebih luas dan strategis. Ia bisa mengelola unit usaha seperti perdagangan umum, jasa, pengelolaan pasar desa, pengelolaan aset desa, hingga kerja sama investasi. Keuntungan BUMDes masuk sebagai pendapatan desa yang kemudian digunakan kembali untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Dalam pengalaman saya menata ulang BUMDes Desa Libureng, yang menjadi fokus adalah transparansi, penguatan manajemen, serta memastikan unit usaha benar-benar berjalan dan berdampak.
Sinergi, Bukan Tumpang Tindih
Saya memandang koperasi dan BUMDes tidak boleh berjalan sendiri-sendiri apalagi saling tumpang tindih. Keduanya harus bersinergi.
Koperasi bisa fokus pada pelayanan langsung kebutuhan anggota, petani dan pelaku usaha.
BUMDes bisa fokus pada pengembangan usaha strategis desa dan penguatan pendapatan desa.
Contohnya, koperasi menyediakan pupuk dan menampung hasil panen, sementara BUMDes bisa membantu membuka akses pasar yang lebih luas atau mengembangkan unit pengolahan hasil pertanian. Koperasi menguatkan ekonomi anggota, BUMDes menguatkan ekonomi desa secara kelembagaan.
Ekonomi Desa Harus Berbasis Gotong Royong
Bagi saya, koperasi adalah gerakan kolektif rakyat, sedangkan BUMDes adalah instrumen kelembagaan desa. Jika keduanya dikelola profesional, akuntabel, dan berpihak pada masyarakat, maka Libureng bisa benar-benar mandiri.
Visi tidak boleh berhenti pada slogan. Ia harus diwujudkan dalam sistem ekonomi yang nyata. Ketika koperasi kuat, petani tenang. Ketika BUMDes sehat, desa memiliki pendapatan. Ketika keduanya bersinergi, kesejahteraan bukan lagi harapan, tetapi kenyataan.
ITULAH arah pengabdian yang ingin saya wujudkan untuk Desa Libureng: ekonomi yang tumbuh dari rakyat, dikelola dengan jujur, dan kembali untuk kesejahteraan bersama.

Penulis adalah calon Kepala Desa Libureng Kabupaten Barru

























