SPIONASE-NEWS.COM,-MAKASSAR- Sejumlah kalangan meminta agar pemerintah menerapkan sanksi dan audit lanjutan terhadap sejumlah Kontraktor Proyek RSUD Labuang Baji yang diduga kuat lalai dalam melindungi keselamatan dan kesehatan pekerja, Minggu (28/10/18).
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Kesehatan, Pasal 23 dinyatakan bahwa upaya Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) harus diselenggarakan di semua tempat kerja, khususnya tempat kerja yang mempunyai risiko bahaya kesehatan, mudah terjangkit penyakit atau mempunyai karyawan paling sedikit 10 orang. Jika memperhatikan isi dari pasal di atas maka jelaslah bahwa Proyek Pengerjaan RSUD Labuang Baji termasuk ke dalam kriteria tempat kerja dengan berbagai ancaman bahaya yang dapat menimbulkan dampak kesehatan, tidak hanya terhadap para pelaku langsung yang bekerja di RS, tapi juga terhadap pasien maupun pengunjung RS. Sehingga sudah seharusnya pihak pengelola RS menerapkan upaya-upaya K3 di RS.
“Orang yang bekerja ditempat yang berdebu seharusnya menggunakan masker, untuk menghindari keterpaparan debu yang masuk kedalam tubuh melalui saluran pernapasan (Inhalasi) karena akan berakibat timbulnya penyakit Pneumoconiosis disebabkan oleh penimbunan debu di dalam paru-paru,” ungkap Muliadi, Koordinator Divisi KESMAS yayasan Bantuan Hukum Mitra Indonesia Mandiri (YBH MIM).
Lebih jauh, Muliadi menjelaskan seharusnya sebelum melakukan pekerjaan, pekerja harus melalui pemeriksaan awal untuk mengetahui riwayat pekerja, apakah penyakit yang diderita adalah sebelum atau sesudah melakukan pekerjaan, karena masa inkubasi penyakit akibat pekerjaan yang disebut Pneumoconiosis sekitar satu sampai dua tahun.
Laporan : Agen 008 HI (Mks)