SPIONASE-NEWS.COM,- MAKASSAR Aliansi Selamatkan Pesisir (ASP) gelar Aksi hari HAM Nelayan dan Masyarakat Sipil Selamatkan Pesisir Kota Makassar dan Galesong Raya di Anjungan pantai losari, Minggu (13/1/2019).
Akram selaku kordinator Aksi mengatakan Kesejahteraan nelayan sangat nyata didepan mata. Namun dilain sisi pesisir dan laut Sulawesi selatan mengalami degradasi sangat signifikan selama tiga tahun terakhir ini.
Kerusakan pesisir di Sulsel yang paling parah berada di dua kabupaten dan Kota yaitu Kota Makassar dan Kabupaten Takalar, sehingga Hak nelayan untuk mengakses hasil laut sangat susah disebabkan aktivitas reklamasi dan tambang pasir laut.
Nelayan Kota Makassar yang menyebar di lima kelurahan yang terdiri dari kelurahan Mariso, Lae-lae, Tallo, Buloa dan Cambaya mengalami kesusahan dalam mengakses laut, selain itu ruang tangkap dan wilayah kelola nelayan tertimbun oleh aktivitas Reklamasi.
Dua proyek raksasa tersebut yang menghancurkan pesisir Kota Makassar seperti pembangunan Center Point of Indonesia (CPI) dan pembangunan pelabuhan, Makassar New Port (MNP). Selain menghancurkan pesisir, pembangunan tersebut menghilangkan Hak nelayan untuk mengelola laut dalam mengakses hasil laut, kemudian proyek tersebut mengkriminalisasi masyarakat pesisir dan nelayan.
Menurut catatan WALHI Sulsel bahwa pada tahun 2016 terdapat 43 Kepala Keluarga digusur dan diusir dari tempat tinggalnya hanya untuk membangun proyek CPI.
Masalah di Kota Makassar menyasar di Kabupaten Takalar, tahun kemarin di Kabupaten Takalar terjadi penambangan pasir laut secara ilegal oleh Kapal Boskalis Je dan Nul, pengambilan pasir tersebut untuk menimbun proyek CPI.
Dampak yang paling dirasakan oleh masyarakat pesisir dan nelayan Takalar disebabkan oleh aktivitas penambangan pasir laut adalah berkurangnya pendapat nelayan, rusaknya biota laut, pengikisan pesisir atau Abrasi 25-30 Meter dari pantai.
Selain itu ada tiga kuburan masyarakat di Galesong Raya rusak disebabkan tambang pasir. Seperti di desa Sampulungan, Bontosunggu dan Mangindara. Kemudian wilayah kelola dan ruang tangkap nelayan hancur. Ini adalah fakta yang terjadi dilapangan selama aktivitas reklamasi ini dilaksanakan.
Adapun tututan Aliansi selamatkan Pesisir (ASP) sebagai berikut :
– Pemerintah Sulsel dan PT. Yasmin – Ciputra harus bertanggung jawab atas kerusakan pesisir Kota Makassar dan pesisir Galesong Raya, Takalar agar segera memperbaikinya sebelum kerusakan bertambah luas.
– Pemerintah Sulsel dan Pemerintah Pusat segera memberikan hak nelayan untuk mengelola laut Disampaikan kepada Pansus RZWP3K agar segera menghapus zona Reklamasi dan Tambang pasir laut didalam draf RZWP3K, karena kebijakan tersebut akan membunuh nelayan dan merusak pesisir.
– Hentikan aktivitas proyek reklamasi Center Point Of Indonesia (CPI), Selamatkan laut Sulawesi Selatan dan berikan hak dan akses nelayan terhadap laut.
Laporan : Agen 054 Mansyar M (Mks)